Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Abaikan Aturan Baru India, Twitter Kini Bisa Dituntut karena Unggahan Penggunanya

Kompas.com - 17/06/2021, 06:31 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Sumber AFP

NEW DELHI, KOMPAS.com - Perselisihan antara pemerintah India dengan Twitter memburuk pada Rabu (16/6/2021), dengan Delhi menuduh perusahaan AS sengaja mengabaikan aturan teknologi informasi (TI) baru.

Laporan menyarankan sekarang Twitter bisa dituntut untuk tweet dari penggunanya.

Baca juga: Plaformnya Dilarang di Nigeria, Begini Tanggapan Twitter

Saat ini perusahaan media sosial yang beroperasi di India digolongkan sebagai perantara. Artinya, mereka dilindungi dari tanggung jawab pidana atas apa pun yang diunggah dalam platformnya.

Tetapi perusahaan menghadapi kehilangan perlindungan ini, jika mereka gagal mematuhi "Pedoman Perantara" baru yang mulai berlaku di India pada 26 Mei.

Aturan-aturan tersebut, menurut para kritikus dapat digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat.

Pasalnya perusahaan dituntut agar memberikan perincian "pengunggah pertama" dari unggahan yang dianggap merusak kedaulatan, keamanan negara, atau ketertiban umum India.

Perusahaan teknologi juga harus menunjuk kepala petugas kepatuhan untuk aturan, dan "petugas penanganan keluhan", keduanya berbasis di India.

Pemerintah India mengatakan pada 5 Juni bahwa sementara rekan-rekannya seperti Facebook telah mematuhinya, Twitter tidak.

Maka Delhi memberikan perusahaan milik Jack Dorsey itu "satu pemberitahuan terakhir" untuk mematuhinya.

Baca juga: Acara Bitcoin Besar-besaran di Miami Didukung Penuh Pendiri Twitter

Namun, pada Rabu (16/6/2021), Menteri TI Ravi Shankar Prasad berkicau lewat Twitter bahwa perusahaan itu masih belum patuh.

"Sungguh mencengangkan bahwa Twitter yang menggambarkan dirinya sebagai pembawa bendera kebebasan berbicara, memilih jalan pembangkangan yang disengaja", kata Prasad melansir AFP.

Dia tidak terang-terangan menyatakan apakah Twitter sekarang telah kehilangan perlindungannya dari penuntutan.

Namun menurutnya, aturan baru itu ditujukan untuk mengatasi "ancaman berita palsu".

Di hari yang sama, Twitter dilaporkan telah kehilangan apa yang disebut kekebalan "keamanan" dari penuntutan, untuk tweet yang "melanggar hukum" atau "menghasut", menurut The Times of India pada Rabu (16/6/2021).

Setelah tidak mematuhi, "Twitter sekarang menghadapi tindakan ... untuk konten pihak ketiga yang melanggar hukum," surat kabar itu mengutip sumber pemerintah yang tidak disebutkan namanya.

Halaman:
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com