Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hong Kong Mulai Sensor Film yang “Membahayakan Keamanan Nasional” Menurut UU Baru

Kompas.com - 12/06/2021, 13:13 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

“Sistem sensor film ini menunjukkan bagaimana kebebasan berekspresi menghilang dari Hong Kong,” kata Anders Hammer, sutradara “Do Not Split,” sebuah film dokumenter nominasi Oscar tentang protes 2019.

“Pada 2021 kita telah melihat bagaimana situasinya semakin memburuk, di mana para aktivis dan politisi pro-demokrasi dimasukkan ke dalam penjara, didakwa di bawah undang-undang keamanan nasional baru yang kejam,” katanya.

“Dan sayangnya, sepertinya pemerintah daerah dan Beijing hanya ingin melanjutkan penghancuran hak-hak dasar demokrasi di Hong Kong ini,” katanya.

Baca juga: Inggris Siapkan Rp 858 Miliar untuk Bantu Warga Hong Kong yang Datang

Pada Maret, penyelenggara membatalkan pemutaran film dokumenter “Inside the Red Brick Wall”, yang menggambarkan bentrokan antara pengunjuk rasa pro-demokrasi dan polisi di universitas setempat.

Tindakan itu dilakukan menyusul editorial di surat kabar pro-Beijing yang mengatakan film itu menyebarkan pesan subversi dan dapat melanggar undang-undang keamanan nasional.

Pada Mei, lembaga sensor juga mengeluarkan peringatan kepada serikat pekerja rumah sakit. Pasalnya mereka dituding memutar dua film yang berkaitan dengan tindakan keras terhadap pengunjuk rasa pro-demokrasi di Lapangan Tiananmen Beijing pada 1989.

Peringatan itu menyatakan bahwa pihak serikat pekerja tidak meminta persetujuan dan bahwa salah satu film belum pernah dinilai lembaga sensor.

Awal bulan ini, acara penyalaan lilin tahunan yang diadakan untuk mengenang korban penumpasan Lapangan Tiananmen dibatalkan. Ini adalah larangan kedua dalam dua tahun berturut-turut oleh pihak berwenang Hong Kong.

Pihak berwenang juga telah meningkatkan upaya untuk merombak sistem sekolah, guna menanamkan "patriotisme" pada siswa.

Baca juga: Ingin Patriot yang Pimpin Hong Kong, China Sahkan Perubahan Aturan Pemilu

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com