Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/06/2021, 21:14 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Sumber AFP

VATICAN CITY, KOMPAS.com - Paus Fransiskus memperbarui hukum kriminal dalam Gereja Katolik pada Selasa (1/6/2021).

Pembaruan itu menambahkan arahan untuk menghukum kejahatan pelecehan seksual, yang telah lama disorot oleh para aktivis, terkait kasus pedofilia oleh imam.

Baca juga: Syukuri Gencatan Senjata Israel-Hamas, Paus Fransiskus Ajak Doa Bersama untuk Perdamaian

Revisi sanksi pidana dalam Kitab Hukum Kanonik telah dilakukan dalam proses yang panjang. Tahapannya melibatkan masukan dari ahli hukum kanonik dan hukum pidana.

Proses itu juga mempertimbangkan pengaduan oleh para korban pelecehan seksual, dan lainnya.

Mereka kebanyakan menyorot kata-kata dalam Kitab Hukum Gereja tersebut yang dinilai sudah usang dan tidak transparan.

Dalam dalam bagian pembukaan di perubahan itu, Paus Fransiskus menulis tujuan revisi adalah untuk "pemulihan keadilan, reformasi bagi pelanggar, dan perbaikan skandal."

Sejak menjadi Paus pada 2013, Paus Argentina itu telah berusaha mengatasi skandal pelecehan seksual selama puluhan tahun, yang melibatkan para imam Katolik di seluruh dunia.

Meskipun demikian, banyak aktivis melawan pedofilia bersikeras masih banyak yang harus dilakukan.

Pemimpin Gereja Katolik ke-266 itu telah mengadakan pertemuan tingkat tinggi gereja, tentang pelecehan seksual oleh imam. Pembahasan yang belum pernah terjadi sebelumnya itu terjadi pada 2019.

Saat itu, Paus Fransiskus juga mencabut aturan kerahasiaan yang menghalangi penyelidikan pelecehan terhadap imam, serta langkah-langkah lainnya.

Baca juga: Erdogan Desak Paus Fransiskus Bantu Hentikan Pembantaian Israel di Gaza

Perubahan saat ini tidak secara eksplisit menguraikan pelanggaran seksual terhadap anak di bawah umur. Namun, itu mengacu pada pelanggaran terhadap “Perintah Allah” yang keenam, terkait larangan perzinahan.

“Seorang imam harus dicopot dari jabatannya dan dihukum ‘dengan hukuman lain yang adil’, jika dia melakukan pelanggaran seperti itu dengan anak di bawah umur,” tulis pembaruan hukum kanonik itu melansir AFP pada Selasa (1/6/2021).

Demikian pula, kepada imam yang merawat atau membujuk anak di bawah umur "untuk mengekspos dirinya secara pornografi atau untuk mengambil bagian dalam perilaku pornografi." Maka dia akan dihukum dengan cara yang sama.

Baca juga: Paus Fransiskus Hapus Hukum Istimewa bagi Kardinal dan Uskup

Kebutuhan akan keadilan

Paus Fransiskus menambahkan salah satu tujuan dari revisi tersebut, adalah untuk mengurangi beban hukuman yang diserahkan kepada kebijaksanaan hakim. Terutama dalam kasus-kasus yang paling serius.

"Teks baru memperkenalkan berbagai modifikasi hukum yang berlaku dan sanksi beberapa tindak pidana baru. Itu menanggapi kebutuhan yang semakin meluas di berbagai komunitas, untuk melihat keadilan dan ketertiban ditegakkan kembali, dan kejahatan dihancurkan," tulisnya.

Perbaikan teknis lainnya yaitu terkait “hak membela, pembatasan statuta untuk tindak pidana, penetapan sanksi yang lebih tepat,” tambah Paus yang memiliki nama asli Jorge Mario Bergoglio.

Perubahan akan berlaku pada Desember 2021.

Baca juga: Paus Fransiskus Hapus Hukum Istimewa bagi Kardinal dan Uskup

AFP melaporkan beberapa korban mengatakan Vatikan masih belum bertindak cukup jauh, untuk melindungi anak-anak bahkan di Barat. Di mana liputan media yang intensif terhadap para imam pedofil, telah menyebabkan pengawasan yang lebih besar terhadap gereja.

Itu terlepas dari langkah-langkah baru-baru ini, yang ditujukan untuk membasmi pelecehan oleh para imam dan meningkatkan transparansi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Belanda Kembalikan Artefak Era Kolonial ke Sri Lanka

Belanda Kembalikan Artefak Era Kolonial ke Sri Lanka

Global
Uni Eropa Larang Pemusnahan Pakaian Tak Terjual

Uni Eropa Larang Pemusnahan Pakaian Tak Terjual

Global
UNICEF: 1 dari 5 Anak di Negara Kaya Hidup dalam Kemiskinan

UNICEF: 1 dari 5 Anak di Negara Kaya Hidup dalam Kemiskinan

Global
Biden Tuduh Hamas Perkosa Perempuan Israel, Hamas: Itu Upaya Penyesatan Opini Publik

Biden Tuduh Hamas Perkosa Perempuan Israel, Hamas: Itu Upaya Penyesatan Opini Publik

Global
6 Desember, Hari Santo Nicholas yang Dikenal sebagai Sinterklas

6 Desember, Hari Santo Nicholas yang Dikenal sebagai Sinterklas

Internasional
PBB Terima Laporan Kekerasan Seksual Hamas pada Perempuan Israel

PBB Terima Laporan Kekerasan Seksual Hamas pada Perempuan Israel

Global
Punya Rp 882,2 Miliar di Rekening, 4 Pejabat Thailand Dipecat karena Kaya Tak Wajar

Punya Rp 882,2 Miliar di Rekening, 4 Pejabat Thailand Dipecat karena Kaya Tak Wajar

Global
BBM Langka di Yangon Myanmar, Puluhan Kendaraan Antre di SPBU

BBM Langka di Yangon Myanmar, Puluhan Kendaraan Antre di SPBU

Global
Biden: Kalau Trump Tak Maju ke Pilpres AS 2024, Saya Mungkin Juga Tidak

Biden: Kalau Trump Tak Maju ke Pilpres AS 2024, Saya Mungkin Juga Tidak

Global
Tantangan di Natuna Utara: Potensi Konflik Reklamasi Pulau Vietnam

Tantangan di Natuna Utara: Potensi Konflik Reklamasi Pulau Vietnam

Global
Takut Meninggal Sendirian di Rumah, Nenek Berkecukupan Ini Pilih 'Menggelandang' di Pusat Kota

Takut Meninggal Sendirian di Rumah, Nenek Berkecukupan Ini Pilih "Menggelandang" di Pusat Kota

Global
Presiden Ukraina Akan Hadiri KTT G7 secara Virtual

Presiden Ukraina Akan Hadiri KTT G7 secara Virtual

Global
AS Akan Tolak Visa Warga Israel Pelaku Kekerasan terhadap Warga Palestina di Tepi Barat

AS Akan Tolak Visa Warga Israel Pelaku Kekerasan terhadap Warga Palestina di Tepi Barat

Global
Rangkuman Hari Ke-650 Serangan Rusia ke Ukraina: Zelensky Tiba-tiba Batal Hadir | Putin ke Arab Saudi dan UEA

Rangkuman Hari Ke-650 Serangan Rusia ke Ukraina: Zelensky Tiba-tiba Batal Hadir | Putin ke Arab Saudi dan UEA

Global
Kasus Covid-19 Varian Baru Naik di Sejumlah Negara Asia Tenggara, Begini Situasinya

Kasus Covid-19 Varian Baru Naik di Sejumlah Negara Asia Tenggara, Begini Situasinya

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com