VATICAN CITY, KOMPAS.com - Paus Fransiskus memperbarui hukum kriminal dalam Gereja Katolik pada Selasa (1/6/2021).
Pembaruan itu menambahkan arahan untuk menghukum kejahatan pelecehan seksual, yang telah lama disorot oleh para aktivis, terkait kasus pedofilia oleh imam.
Baca juga: Syukuri Gencatan Senjata Israel-Hamas, Paus Fransiskus Ajak Doa Bersama untuk Perdamaian
Revisi sanksi pidana dalam Kitab Hukum Kanonik telah dilakukan dalam proses yang panjang. Tahapannya melibatkan masukan dari ahli hukum kanonik dan hukum pidana.
Proses itu juga mempertimbangkan pengaduan oleh para korban pelecehan seksual, dan lainnya.
Mereka kebanyakan menyorot kata-kata dalam Kitab Hukum Gereja tersebut yang dinilai sudah usang dan tidak transparan.
Dalam dalam bagian pembukaan di perubahan itu, Paus Fransiskus menulis tujuan revisi adalah untuk "pemulihan keadilan, reformasi bagi pelanggar, dan perbaikan skandal."
Sejak menjadi Paus pada 2013, Paus Argentina itu telah berusaha mengatasi skandal pelecehan seksual selama puluhan tahun, yang melibatkan para imam Katolik di seluruh dunia.
Meskipun demikian, banyak aktivis melawan pedofilia bersikeras masih banyak yang harus dilakukan.
Pemimpin Gereja Katolik ke-266 itu telah mengadakan pertemuan tingkat tinggi gereja, tentang pelecehan seksual oleh imam. Pembahasan yang belum pernah terjadi sebelumnya itu terjadi pada 2019.
Saat itu, Paus Fransiskus juga mencabut aturan kerahasiaan yang menghalangi penyelidikan pelecehan terhadap imam, serta langkah-langkah lainnya.
Baca juga: Erdogan Desak Paus Fransiskus Bantu Hentikan Pembantaian Israel di Gaza
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.