Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Beri Sanksi ke Pejabat China atas "Penganiayaan Agama"

Kompas.com - 14/05/2021, 15:06 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Editor

Sumber VOA News

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Amerika Serikat (AS), Rabu (12/5/2021), menjatuhkan sanksi terhadap seorang pejabat Partai Komunis China karena terlibat "dalam pelanggaran berat hak asasi manusia, yaitu penahanan sewenang-wenang terhadap mereka yang mempraktikkan Falun Gong karena kepercayaan mereka."

Sanksi yang dijatuhkan terhadap Yu Hui, mantan direktur kantor Central Leading Group on Preventing and Dealing with Heretical Religions, Chengdu, Provinsi Sichuan, diumumkan ketika Menteri Luar Negeri Antony Blinken meluncurkan laporan tahunan Departemen Luar Negeri 2020 tentang Kebebasan Beragama Internasional.

Baca juga: Trump Tanda Tangani Perintah Eksekutif Kebebasan Beragama

“Yu Hui dan keluarganya kini tidak lagi dapat masuk ke Amerika,” ujar Blinken dalam konferensi pers itu.

Diplomat tinggi AS itu mengatakan China "secara luas mengkriminalkan ekspresi beragama, dan terus melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk genosida terhadap Muslim Uighur dan anggota kelompok agama dan etnis minoritas lainnya."

Seorang pejabat senior AS menyatakan penunjukan seorang pejabat China atas penganiayaan sejumlah penganut Falun Gong belum pernah terjadi sebelumnya.

“Penunjukan hari ini adalah pertama kalinya terhadap seorang pejabat khusus China atas pelanggaran terhadap penganut Falun Gong,” Daniel Nadel, direktur Kantor Kebebasan Beragama Internasional Departemen Luar Negeri AS mengatakan kepada VOA, Rabu (12/5/2021), dalam wawancara melalui Skype.

“Pemerintah Beijing secara terang-terangan mengabaikan kebebasan beragama, dan kebencian yang ekstrim terhadap penganut semua agama, termasuk Uighur, Buddha dari Tibet, Protestan, Katolik dan kepercayaan Falun Gong. Itu adalah masalah yang sangat kami pedulikan," kata Nadel, mengutip kebebasan beragama sebagai nilai universal.

Laporan itu menyatakan China terus menyangkal kebebasan beragama, terutama bagi para penganut Falun Gong.

Baca juga: Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tindak Pelaku Kekerasan Kebebasan Beragama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber VOA News
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com