WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Otoritas Pemilu AS resmi menutup tuduhan mantan Presiden Donald Trump membayar uang tutup mulut kepada bintang porno di Pilpres 2016.
Kasus itu berisi tudingan Trump meminta pengacaranya membayar Stormy Daniels, agar dia tak membeberkan perselingkuhan mereka.
Pada akhirnya Michael Cohen, pengacara si mantan presiden, menjalani hukuman penjara atas sejumlah dakwaan.
Baca juga: Pengacara Trump Akui Bayar Rp 1 Miliar ke Aktris Porno
Komisi Pemilihan Federal (FEC), yang menegakkan aturan finansial kampanye, mengumumkan penutupan kasusnya Kamis (6/5/2021).
Penutupan terjadi karena di Februari, komisi menemui jalan buntu dalam pertemuan yang digelar tertutup.
Dilansir BBC Jumat (7/5/2021), pertemuan komisi yang diisi perwakilan kubu Republik dan Demokrat itu berakhir sama kuat, 2-2.
Voting terjadi setelah dalam laporan yang mereka terima, kuat dugaan Trump sudah melanggar aturan finansial kampanye di Pilpres AS 2016.
Dua Republikan yang menolak tuduhan menyatakan, laporan itu adalah bentuk penyia-nyiaan anggaran FEC.
Sementara dua perwakilan Demokrat menyindir lawannya karena tidak melakukan penyelidikan sebelum menolak tuduhan.
Baca juga: Aktris Porno Beberkan Detail Pertemuan Pertamanya dengan Donald Trump
Sebelumnya, Cohen mengakui dia mendapat arahan untuk membayar 130.000 dollar AS (Rp 1,8 miliar) kepada Stormy Daniels.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.