VATICAN CITY, KOMPAS.com - Paus Fransiskus memutuskan bahwa para uskup dan kardinal yang bekerja di Vatikan akan diadili oleh pengadilan awam, sama dengan kasus-kasus kriminal lainnya dan tidak lagi oleh panel elite wali gereja.
Paus Fransiskus mengeluarkan keputusan yang membatalkan ketentuan dalam hukum pidana sipil Vatikan pada Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Paus Fransiskus Beatifikasi “Dokter Orang Miskin” dalam Pandemi Flu Spanyol
Semula, para uskup dan kardinal hanya diadili oleh Pengadilan Kasasi, badan tertinggi yang terdiri dari para kardinal dan pendeta berpangkat tinggi lainnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, ada beberapa kasus di mana orang-orang awam yang terperangkap dalam penyelidikan pidana diadili dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan biasa, yang terdiri bukan imam.
Sementara para kardinal yang terlibat dalam kasus yang sama, tidak diadili sama sekali atau menerima perlakuan khusus.
Dalam kata pengantar dekrit tersebut, Paus Fransiskus mengatakan hukum sipil di Vatikan, yang merupakan negara kota yang berdaulat, harus "tanpa hak istimewa yang berlaku di masa lalu, yang sekarang sudah tidak lagi sejalan" dengan tanggung jawab individu.
Reuters mewartakan pada Jumat (30/4/2021), perubahan tersebut diharapkan berlaku sebagian besar pada kejahatan keuangan.
Baca juga: Paus Fransiskus Menyatakan Minat Melakukan Kunjungan Kepausan ke Korea Utara
Aturan ini diharap bisa mempersingkat, proses hukum untuk meminta pertanggungjawaban para kardinal dan uskup yang berbasis di Vatikan. Terutama jika mereka diduga melakukan kesalahan.
Meski demikian, Paus masih berwenang menyetujui dimulainya penyelidikan atau persidangan.
“Sementara perubahan itu akan memudahkan para kardinal dan uskup yang berbasis di Vatikan untuk diselidiki dan dituntut, perlindungan terhadap mereka juga diberikan dengan adanya dua kesempatan untuk mengajukan banding,” kata ahli hukum Gereja Katolik kepada Reuters.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.