Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Burger di Depan Rumah, Pria di Malaysia Didenda Rp 176 Juta

Kompas.com - 30/04/2021, 20:09 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOTA BHARU, KOMPAS.com – Seorang pria di Malaysia didenda 50.000 ringgit atau setara Rp 176 juta karena menjual burger di depan rumahnya.

Pria bernama Mohd Faisal tersebut didenda karena melayani pelanggan sekitar pukul 23.00 malam waktu setempat di depan rumahnya di Kota Bharu, Kelantan, Malaysia.

Kepala Kepolisian Kota Bharu Asisten Komisaris Abdul Rahim Daud, membenarkan bahwa Faisal didenda 50.000 ringgit atau setara Rp 176 juta.

Baca juga: Otoritas Malaysia Minta Rakyatnya Gelar Shalat Gaib untuk Kru KRI Nanggala-402

Abdul mengatakan, Faisal didenda karena beroperasi melebihi waktu yang ditentukan selama periode Perintah Kendali Pergerakan, yaitu hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Melansir World of Buzz, Selasa (27/4/2021), Kelantan masih di bawah aturan pembatasan sosial bernama Perintah Kendali Pergerakan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Faisal mengatakan kepada Bernama, saat kejadian, semua meja dan kursi di warungnya itu telah disimpan karena sudah tidak ada lagi pelanggan.

Baca juga: Polisi Malaysia Selidiki Ucapan Guru Penjas yang Sebut Pemerkosaan Itu Sedap

Namun, dia belum menutupnya karena masih menyiapkan burger pesanan pelanggan.

Penjatuhan denda tersebut membuat netizen Malaysia marah. Pasalnya, denda yang dijatuhkan terlalu berat bagi seorang penjual burger.

Beberapa netizen bahkan membandingkan denda yang dijatuhkan kepada Faisal dengan seorang selebritas bernama Neelofa.

Baca juga: Fotonya Bareng Ustaz Malaysia Jadi Kontroversi, Selebgram Ini Minta Maaf

Neelofa secara total didenda 60.000 ringgit (Rp 211 juta) karena menggelar resepsi pernikahan yang dihadiri oleh banyak orang.

"Neelofa dan keluarganya secara total didenda 60 ringgit (Rp 211 juta) sementara kelas pekerja secara individual dihukum untuk membayar 50.000 ringgit (Rp 176 juta) hanya karena ingin mencari nafkah untuk bertahan hidup selama pandemi," tulis seorang netizen.

Ketika ditanya tentang masalah ini, Menteri di Departemen Perdana Menteri (Parlemen dan Hukum) Takiyuddin Hassan mengatakan, hukuman yang dijatuhkan harus berdasarkan undang-undang dan harus berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Ustaz Malaysia Kini Banjir Dukungan Usai Jelaskan Pandangannya atas Kontroversi Foto Bareng Selebgram Seksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com