Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Selam Selundupkan 2.500 Kokain Bernilai Rp 1,039 Triliun

Kompas.com - 29/04/2021, 18:51 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber Daily Mail

SAN JUAN, KOMPAS.com - Agen federal dari Puerto Rico mengamankan 2.500 kg kokain yang diselundupkan di dalam kapal selam dari Colombia pada awal April ini.

Kapal selam itu pertama dicegat di Laut Karibia, pulau di dalam teritori Amerika Serikat, menurut laporan W Stephen Muldrow, Jaksa Wilayah Puerto Rico, AS dalam konferensi pers pada Senin (26/4/2021).

Kendaraan semi kapal selam itu berangkat dari Colombia menuju Puerto Rico untuk mengirimkan kokain bernilai 72 juta dollar AS (Rp 1,039 triliun), Daily Mail pada Rabu (28/4/2021). 

Baca juga: 6 Penciptaan Kapal Selam Kuno di Dunia, Cikal Bakal Era Modern

Penangkapan dilakukan di Coast Guard, AS, sekitar 152 mil (244,6 km) di lepas pantai utara kota pelabuhan Colombia, Punta Gallinas pada 8 April.

Warga negara Colombia, Arturo González-Quiñones, Freiman Yepes-Ospina, dan José Álvaro Córdoba-Rentería, ditangkap dan didakwa oleh dewan juri federal pada 4 April.

Mereka mendapatkan empat dakwaan yang mencakup tuduhan konspirasi untuk memiliki kokain dalam jumlah besar dengan maksud untuk dikirim ke Puerto Rico.

Bungkusan kokain 2.500 kg di dalam kapal selam. [Dok. US Customs & Border Protection Via Daily Mail]Dok. US Customs & Border Protection Via Daily Mail Bungkusan kokain 2.500 kg di dalam kapal selam. [Dok. US Customs & Border Protection Via Daily Mail]

Baca juga: [Cerita Dunia] Satu Orang Selamat dari Tenggelamnya Kapal Selam Inggris pada Perang Dunia II

Muldrow mengungkapkan González-Quiñones adalah orang lama yang pernah dituntut dalam kasus perdagangan narkoba pada 2008 silam.

Ia menangani kasus González-Quiñones pada 2008 silam, saat dirinya masih menjadi jaksa federal di Tampa, Florida

Saat itu, González-Quiñones dibebaskan dengan jaminan pada 2019, menurut Telemundo Puerto Rico.

Baca juga: 5 Harga Kapal Selam Perang Termahal di Dunia Bernilai Triliunan Rupiah

Muldrow mengatakan bahwa kasus perdagangan narkoba yang diselundupkan di kendaraan semi kapal selam ini akan menjadi yang pertama bagi Puerto Rico menuntut para penyelundup narkoba, berdasarkan Undang-Undang Interdiksi Kapal Perdagangan Narkoba 2008.

Kebijakan Kongres Amerika Serikat melarang "pengoperasian atau perjalanan di kapal selam yang tidak terdaftar dan semi-kapal selam di perairan internasional dengan maksud untuk menghindari deteksi".

Baca juga: Video Nyanyian “Sampai Jumpa” dari Awak Kapal Selam KRI Nanggala-402 Viral Diberitakan Dunia

Kapal itu memiliki panjang sekitar 52 kaki (15,8 m) dan lebar 8 kaki (2,4 m) dengan kompartemen 25 kaki (7,6 m), di mana bungkusan kokain besar disembunyikan.

Muldrow mengatakan bahwa Caribbean Corridor Strike Force (CCSF) telah menyita lebih dari 17.000 kg kokain, yang diperkirakan bernilai 500 juta dollar AS (Rp 7,2 triliun), selama tahun fiskal 2021.

Pihak berwenang sejauh ini telah mendakwa 82 terdakwa terkait dengan penyitaan perdagangan narkoba.

Baca juga: [POPULER GLOBAL] KRI Nanggala-402 dan Kecelakaan Fatal Kapal Selam di Dunia | Update Krisis Covid-19 India

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com