Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Cabuli Putri Kandungnya Sejak Usia 3 Tahun, Dilakukan 7,5 Warsa

Kompas.com - 26/04/2021, 19:38 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com – Seorang pria di Singapura yang mencabuli putrinya sejak berusia 3 tahun dan memperkosanya dijatuhi hukuman penjara 28 tahun dan 24 cambukan.

Hukuman tersebut dijatuhkan pengadilan terhadap pelaku pada Senin (26/4/2021) sebagaimana dilansir Channel News Asia.

Pria berusia 44 tahun, yang tidak dapat disebutkan namanya demi melindungi identitas korban, mengaku bersalah atas tiga dakwaan pemerkosaan yang diajukan pada Maret.

Baca juga: Ayah Paksa Anak Diet dengan Kontrak Dilarang Gendut sampai Mati, Akhirnya Dipenjara

Pria itu mengatakan, dia menyadari bahwa dia adalah seorang pedofilia. Hakim Mavis Chionh mengatakan, realita itu dinarasikan dengan "mengerikan" dalam dokumen pengadilan.

"Tragedi terbesar dalam kasus ini adalah bahwa korba (telah) dirampok dari kepolosan masa kecilnya oleh ayahnya sendiri," kata Chionh.

Chionh menambahkan, korban “dimangsa” oleh orang yang seharusnya melindunginya.

Pelaku pindah ke Singapura bersama istrinya setelah korban lahir pada 2008 dan tinggal di kondominium sewaan.

Baca juga: Ayah dari Remaja dengan AK-47 di Times Square, Tewas dalam Baku Tembak dengan Polisi Bulan Lalu

Dia mulai melakukan pelecehan seksual terhadap putri kandungnya saat berusia tiga tahun. Pelaku memanfaatkan kesempatan ketika istrinya sedang bekerja atau di luar negeri.

Setelah itu, pria tersebut mulai menganiaya gadis itu sehingga membuatnya mau berhubungan seks dengannya.

Pelaku juga menunjukkan konten pornografi sebelum melakukan pelecehan seksual padanya.

Perbuatan keji yang dilakukan perlaku berlangsung selama tujuh setengah tahun antara Desember 2011 hingga Juni 2019.

Baca juga: Terobsesi Kebugaran Tubuh, Ayah ini Paksa Anaknya Tanda Tangan Kontrak Tidak Boleh Gemuk

Menurut perkiraannya, dia memperkosa putrinya lebih dari 10 kali, kurang dari 20 kali.

Pria itu juga memangsa teman putrinya, mencium bibirnya, dan menganiaya dia saat mereka menonton film bersama putrinya.

Kejahatan tersebut terungkap pada 2019, ketika teman korban melapor bahwa terdakwa telah berperilaku tidak pantas dengannya.

Orang tuanya lantas membawanya untuk mengajukan laporan kepada polisi. Pihak berwenang pergi ke rumah terdakwa dan menemukan putri pelaku di sana.

Dia memberi tahu polisi bahwa dia juga pernah mengalami pelecehan seksual dari ayahnya.

Baca juga: Pangeran Charles Kenang Pangeran Philip Sosok Ayah Penuh Semangat Luar Biasa

Pria itu ditangkap hari itu juga dan polisi menemukan konten pornografi di bawah umur di ponselnya tentang "cinta inses" dan istilah penelusuran serupa.

Ibu korban, yang telah menceraikan pelaku, mengatakan kepada polisi bahwa dia menemukan cerita erotika anak di kotak masuk e-mail pria tersebut.

Institute of Mental Health menemukan bahwa pria tersebut adalah seorang pedofilia.

Hakim mengatakan bahwa meski pria itu seorang pedofil, hal itu tidak meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.

Jaksa penuntut meminta pria itu dihukum setidaknya 30 tahun penjara dan 24 cambukan. Sedangkan pembela mengatakan, hukuman penjara tersebut terlalu berat dan meminta 24 hingga 26 tahun penjara.

Baca juga: Pengin Ungkap Hubungan dengan Putrinya, Ayah Meghan Markle Ingin Diwawancarai Oprah Winfrey

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com