Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Majikan, TKI Daryati Terbebas dari Hukuman Mati di Singapura

Kompas.com - 24/04/2021, 05:33 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber Rilis

SINGAPURA, KOMPAS.com – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung di Singapura, Daryati, terbebas dari hukuman mati atas tuduhan pembunuhan majikan perempuannya.

Pada Jumat (23/4/2021) Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Daryati sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com dari KBRI Singapura.

Baca juga: TKI Parti Liyani Akhirnya Pulang ke Indonesia Setelah 4 Tahun

Dengan alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang, Daryati nekat membunuh majikan perempuannya dan melukai suami korban pada 2016.

Korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan.

Kasus Daryati sudah berlangsung selama hampir lima tahun. Awalnya, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal berupa hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana.

KBRI Singapura, dibantu pengacara Mohamed Muzammil, mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.

Baca juga: TKI Berulang Kali Disiksa, Kemenlu RI Panggil Dubes Malaysia

Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya.

Hal ini didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari psikiater yang ditunjuk oleh KBRI Singapura.

Pada 2020, Jaksa mengubah tuntutannya menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Negara mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati.

KBRI Singapura mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh pengacara sejak Daryati pertama kali didakwa pada 2016.

Baca juga: Majikan Kejam yang Siksa TKI di Singapura Dihukum 10,5 Bulan Penjara

KBRI Singapura juga meyampaikan apresiasinya kepada Muzammil atas pembelaan yang dilakukan sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati.

Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati.

Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing di Singapura.

KBRI Singapura mengimbau warga negara Indonesia (WNI) di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan dalam bekerja.

Baca juga: TKI Parti Kembali Gugat Jaksa yang Tuntut Dia Bersalah, Setelah Sempat Berniat Membatalkan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Rilis
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rangkuman Hari Ke-764 Serangan Rusia ke Ukraina: Zelensky Desak Mike Johnson | Rusia Klaim Punya Bukti Ukraina Terlibat Penembakan Konser

Rangkuman Hari Ke-764 Serangan Rusia ke Ukraina: Zelensky Desak Mike Johnson | Rusia Klaim Punya Bukti Ukraina Terlibat Penembakan Konser

Global
Mahasiswi Indonesia di Jerman Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Bus 

Mahasiswi Indonesia di Jerman Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Bus 

Global
Pejabat AS Sedang Debatkan Kentang Termasuk Sayuran atau Bukan

Pejabat AS Sedang Debatkan Kentang Termasuk Sayuran atau Bukan

Global
Kekerasan Geng di Haiti Tewaskan 1.500 Orang dalam 3 Bulan

Kekerasan Geng di Haiti Tewaskan 1.500 Orang dalam 3 Bulan

Global
Bus Terjun ke Jurang di Afrika Selatan, 45 Orang Tewas, Hanya Gadis 8 Tahun yang Selamat

Bus Terjun ke Jurang di Afrika Selatan, 45 Orang Tewas, Hanya Gadis 8 Tahun yang Selamat

Global
Rusia Klaim Punya Bukti Pelaku Penembakan Konser Moskwa Terkait dengan Ukraina

Rusia Klaim Punya Bukti Pelaku Penembakan Konser Moskwa Terkait dengan Ukraina

Global
Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Pastikan Bantuan Kemanusiaan Sampai Gaza 

Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Pastikan Bantuan Kemanusiaan Sampai Gaza 

Global
[POPULER GLOBAL] Korban Suplemen di Jepang Bertambah | Padmarajan 238 Kali Kalah di Pemilu

[POPULER GLOBAL] Korban Suplemen di Jepang Bertambah | Padmarajan 238 Kali Kalah di Pemilu

Global
Atas Usul Indonesia, UNESCO Akui Idul Fitri dan Idul Adha Jadi Hari Besar Keagamaan

Atas Usul Indonesia, UNESCO Akui Idul Fitri dan Idul Adha Jadi Hari Besar Keagamaan

Global
Dampak Penembakan Konser Moskwa, Etnis Tajik Alami Rasialisme di Rusia

Dampak Penembakan Konser Moskwa, Etnis Tajik Alami Rasialisme di Rusia

Global
Putin Tak Berencana Kunjungi Keluarga Korban Penembakan Konser Moskwa

Putin Tak Berencana Kunjungi Keluarga Korban Penembakan Konser Moskwa

Global
WHO Soroti Peningkatan Cyberbullying, Pengaruhi 1 dari 6 Anak Sekolah

WHO Soroti Peningkatan Cyberbullying, Pengaruhi 1 dari 6 Anak Sekolah

Global
TikTok Larang Influencer Australia Promosikan Produk Kantong Nikotin

TikTok Larang Influencer Australia Promosikan Produk Kantong Nikotin

Global
Otoritas Palestina Umumkan Kabinet Baru, Respons Seruan Reformasi

Otoritas Palestina Umumkan Kabinet Baru, Respons Seruan Reformasi

Global
Kisah Kota Emas Gordion di Turkiye dan Legenda Raja Midas

Kisah Kota Emas Gordion di Turkiye dan Legenda Raja Midas

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com