SINGAPURA, KOMPAS.com – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung di Singapura, Daryati, terbebas dari hukuman mati atas tuduhan pembunuhan majikan perempuannya.
Pada Jumat (23/4/2021) Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Daryati sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com dari KBRI Singapura.
Baca juga: TKI Parti Liyani Akhirnya Pulang ke Indonesia Setelah 4 Tahun
Dengan alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang, Daryati nekat membunuh majikan perempuannya dan melukai suami korban pada 2016.
Korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan.
Kasus Daryati sudah berlangsung selama hampir lima tahun. Awalnya, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal berupa hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana.
KBRI Singapura, dibantu pengacara Mohamed Muzammil, mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.
Baca juga: TKI Berulang Kali Disiksa, Kemenlu RI Panggil Dubes Malaysia
Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya.
Hal ini didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari psikiater yang ditunjuk oleh KBRI Singapura.
Pada 2020, Jaksa mengubah tuntutannya menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Negara mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati.
KBRI Singapura mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh pengacara sejak Daryati pertama kali didakwa pada 2016.
Baca juga: Majikan Kejam yang Siksa TKI di Singapura Dihukum 10,5 Bulan Penjara
KBRI Singapura juga meyampaikan apresiasinya kepada Muzammil atas pembelaan yang dilakukan sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati.
Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati.
Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing di Singapura.
KBRI Singapura mengimbau warga negara Indonesia (WNI) di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan dalam bekerja.
Baca juga: TKI Parti Kembali Gugat Jaksa yang Tuntut Dia Bersalah, Setelah Sempat Berniat Membatalkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.