BRUSSEL, KOMPAS.com - Predator seksual dijatuhi hukuman 18 tahun penjara pada Selasa (20/4/2021), setelah mendorong istrinya dari tebing saat bulan madu di Bali.
Pria berusia 49 tahun dari Zele, Belgia utara, yang oleh pengadilan disebut Kris P, menikahi wanita yang diidentifikasi hanya dengan inisial ND, pada 2019. Pasangan itu berbulan madu pada Agustus pada 2020.
Dia mengatakan kepada hakim di Dendermonde, Flanders Timur, bahwa suaminya telah memaksanya untuk memanjat batu terjal di pulau Indonesia.
Baca juga: [Biografi Tokoh Dunia] Penjahat Seksual dan Pembunuh Berantai, Jeffrey Dahmer
ND menolak pada awalnya, jadi Kris P menariknya. Begitu sampai di puncak ND tersandung.
Bukannya membantu, Kris P justru mendorong istrinya dari batu. ND secara ajaib selamat, setelah jatuh ke laut, melawan arus dan berenang menuju pantai terdekat.
"Dia (Kris P) ingin berhubungan seks dengan (ND) untuk terakhir kalinya, minum-minum bersama, dan kemudian membawa (ND) ke tebing," kata hakim menerangkan kronologinya, seperti yang dilansir dari Newsweek pada Rabu (21/4/2021).
"Meski istrinya takut ketinggian. Dia (Kris P) tahu di sana ada batu berbahaya, karena merka pernah ke sana sebelumnya. Ketika mereka sampai di lokasi, (Kris P) memegang tangan (ND) dengankuat dan mendorongnya ke dalam laut yang gelap," jelasnya.
Kris P, yang membantah melakukan kesalahan, memang telah berencana untuk membunuh istrinya, karena ia mengetahui bahwa Kris P telah melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya yang di bawah umur.
"Dia membuatnya membuat buku harian selama perjalanan (ke Bali), di mana dia harus menulis betapa hebatnya dia (Kris P)," kata hakim.
Baca juga: Perempuan Korban Kekerasan Seksual Ungkap Sekte Seks Mantan Pacar
“Terakhir kali mereka berhubungan seks, dia memotretnya juga. Menurut korban, Kris P sangat bersemangat ketika mereka berdiri di tebing. Jelas dia bermaksud untuk membunuh istrinya,” terang hakim.
ND memberitahu situs berita Belanda, "Saya mengikat kaki saya yang berdarah luar biasa, dengan celana dalam saya. Yang ada di pikiran saya saat itu, 'Saya harus bertahan hidup demi anak-anak saya'. Saya akhinya sampai di pantai hanya karena naluri, di mana turis membantu saya."
Kris P dijatuhi hukuman 18 tahun atas percobaan pembunuhan, serta pemerkosaan dan penyerangan seksual terhadap istrinya.
Selama persidangan, 4 mantan pacarnya bersaksi bahwa dia juga telah melecehkan dan memanipulasi mereka.
Baca juga: Sambil Tertawa, Wanita Ini Rekam Pelecehan Seksual terhadap Pacarnya yang Sekarat
"Dia melihat rekannya sebagai subjek yang harus menuruti kemauannya," kata hakim. "Dia mempermalukan dan melecehkan mereka."
"Awalnya dia tampil sebagai pria ideal, tapi seiring berkembangan hubungan mereka, dia menjadi obsesif, terlalu seksual, mendominasi dan sangat cemburu. Dia sangat menyukai seks yang agresif dan liar."
"Dia juga mengambil gambar saat berhubungan seks, yang mengancam akan disebar, jika wanita tidak setuju (melakukan sesuatu). Dia mengirim gambar tersebut kepada putri salah satu korban, ketika mantan pasangan memutuskan hubungan," tambah hakim.
Kris P tidak hadir di pengadilan karena terjangkit Covid-19.
Baca juga: Kepala Polisi Australia Sarankan Aplikasi untuk Rekam Hubungan Seksual Suka Sama Suka