Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Tengah Wabah Covid-19, Hukuman Mati di Negara Ini Meroket

Kompas.com - 21/04/2021, 18:20 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Editor

Namun banyak negara-negara di kawasan Asia Pasifik melanggar hukum tersebut dan tetap menerapkan hukuman mati bagi tindakan kriminal yang bukan atas motif pembunuhan yang disengaja.

Sebagai contoh, di China, Indonesia, Laos, Malaysia, Singapura dan Sri Lanka, hukuman mati masih dijatuhkan terhadap pelanggaran terkait narkoba.

Di Pakistan, hukuman mati dijatuhkan terhadap mereka yang dituduh melakukan penistaan.

Di Maladewa, lima orang yang melakukan tindakan kriminal saat berusia di bawah 18 tahun akan tetap dijatuhi hukuman mati walau belum dieksekusi.

Baca juga: Perkosa dan Bunuh Keponakannya yang Masih Berumur 7 Tahun, Pria Ini Dihukum Mati

Amnesty International mengatakan aturan pembatasan di tengah pandemi Covid-19 menyebabkan sulitnya mendapatkan bantuan hukum dan berjalannya proses pengadilan yang adil di beberapa negara.

Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard mengatakan, pelaksanaan hukuman mati adalah "hukuman yang barbar" dan penerapan hukuman mati di masa pandemi "khususnya merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak asasi manusia".

"Menentang usaha eksekusi dalam keadaan normal saja sudah susah dilakukan, namun di kala pandemi banyak dari mereka yang sudah dijatuhi hukuman mati tidak bisa mendapatkan bantuan hukum, dan mereka yang berusaha membantu juga harus menghadapi risiko kesehatan," katanya.

Usaha menghentikan eksekusi di seluruh dunia

Walau jumlah eksekusi meningkat di beberapa negara, jumlah eksekusi global menurun di tahun 2020.

Jumlah eksekusi sebanyak 483 buah di tahun 2020 merupakan penurunan 26 persen dibandingkan tahun 2019, dan turun 70 persen dari angka 1.634 orang yang dieksekusi di tahun 2015.

Jumlah eksekusi di Arab Saudi turun sebanyak 85 persen, dari 184 di tahun 2019, menjadi 27 di tahun 2020, dan menurun 50 persen di Irak, dari 100 orang di tahun 2019 menjadi 45 orang di tahun 2020.

Baca juga: Bunuh Hakim Saat Sidang Perceraian, Seorang Pria Dihukum Mati

Tidak ada eksekusi yang dilakukan di Bahrain, Belarus, Jepang, Pakistan, Singapura dan Sudan, yang merupakan negara-negara yang melakukan eksekusi di tahun 2019.

Jumlah vonis hukuman mati yang dijatuhkan juga menurun sebanyak 36 persen dibandingkan di tahun 2019.

Meski ada penurunan, Amnesty International tidak akan berhenti berusaha keras untuk menghentikan dijatuhkannya hukuman mati di seluruh dunia.

Sampai saat ini, sebanyak 108 negara sudah menghapus hukuman mati bagi semua tindak kejahatan, sementara 144 negara tidak lagi melakukan menjatuhkan hukuman mati ataupun melaksanakannya.

Dan Amnesty mendesak lebih banyak lagi negara untuk mengikuti jejak ini.

"Kami mendesak para pemimpin di semua negara yang belum mencabut hukuman mati untuk membuat tahun 2021 sebagai tahun di mana pembunuhan oleh negara dihentikan. Kami akan terus memperjuangkan sampai hukuman mati dihapus dari seluruh negara di dunia," kata Agnes Callamard.

Baca juga: Kami Sangat Terpukul, Kami Minta Pelaku Dihukum Berat, kalau Perlu Dihukum Mati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com