Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/04/2021, 18:20 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Editor

KOMPAS.com - Meskipun jumlah hukuman mati di seluruh dunia menurun tahun lalu, laporan lembaga Hak Asasi Manusia Amnesty International menemukan bahwa beberapa negara justru menjatuhkan lebih banyak hukuman mati.

Di tahun 2020, paling tidak 483 orang di seluruh dunia telah dieksekusi.

Ini adalah jumlah eksekusi paling sedikit menurut catatan Amnesty International selama 10 tahun terakhir.

Baca juga: Amnesty: Vonis Hukuman Mati di Dunia Turun pada 2020 karena Pandemi

Namun, hukuman mati masih dijatuhkan di Timur Tengah, Amerika Serikat, dan Asia.

Tiga negara paling banyak mengeksekusi

Menurut data Amnesty International, negara yang paling banyak melakukan eksekusi terhadap warganya di tahun 2020 adalah Iran, yang menjatuhkan hukuman mati terhadap 246 orang.

Dari jumlah yang dieksekusi, 23 di antaranya dihukum mati di tahun 2020 dengan tuduhan kekerasan politik.

Amnesty mengatakan banyak pengadilan berlangsung secara tidak adil di mana keputusan diambil berdasarkan "pengakuan" yang dipaksakan dan melibatkan pelanggaran HAM lain, seperti penyiksaan dan penghilangan yang disengaja.

Mesir menjadi negara kedua dengan 107 eksekusi di tahun 2020, tiga kali lebih banyak dari tahun sebelumnya.

Baca juga: Kurir Ganja Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara, Kejari Kota Tangerang Bersikeras Hukuman Mati

Menurut laporan Amnesty, Iran, Mesir, Irak, dan Arab Saudi adalah empat negara yang paling banyak melakukan eksekusi yaitu sekitar 88 persen dari keseluruhan angka di 2020.

China menyembunyikan angka jumlah eksekusi dan hukuman mati dan menganggapnya sebagai rahasia negara. Karenanya, data Amnesty International tidak mencatat jumlah eksekusi di China.

Namun, organisasi tersebut mengatakan China telah mengeksekusi ribuan orang setiap tahunnya, sehingga menjadi salah satu negara yang paling banyak melakukan eksekusi di dunia.

Sementara itu, di benua Amerika, satu-satunya negara yang melakukan eksekusi di tahun 2020 adalah Amerika Serikat.

Mantan Presiden AS Donald Trump kembali menyetujui eksekusi hukuman mati yang selama 17 tahun terakhir tidak lagi diizinkan, dengan melakukan eksekusi terhadap 10 orang dalam masa kurang dari enam bulan di 2020.

India, Oman, Qatar dan Taiwan juga kembali menerapkan eksekusi hukuman mati.

Baca juga: Perkosa Perempuan di Depan Anak-anaknya, 2 Pria Pakistan Dihukum Mati

Kawasan Asia Pasifik terus melanggar hukum internasional

Menurut Amnesty, hukum dan standar internasional yang kini berlaku melarang penjatuhan hukuman mati atas tindakan kriminal yang tidak melibatkan pembunuhan yang disengaja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com