Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Tekan Polusi Udara, Perancis Berencana Larang Penerbangan Jarak Pendek

Kompas.com - 14/04/2021, 08:40 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

PARIS, KOMPAS.com – Parlemen Perancis tengah membahas rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penerbangan jarak pendek untuk beberapa rute domestik.

RUU tersebut diajukan majelis rendah Parlemen Perancis alias Majelis Nasional pada akhir pekan sebagaimana dilansir Bloomberg Quint, Selasa (13/4/2021).

RUU tersebut merupakan bagian dari rencana pencegahan perubahan iklim yang lebih luas dan perlu dibahas lebih lanjut ke majelis tinggi Parlemen Perancis alias Senat.

Baca juga: 36 Hari Seorang Pilot Tersesat di Hutan Amazon Sendirian Setelah Alami Kecelakaan Pesawat

“Kebijakan ini benar-benar berpotensi untuk mempercepat semua opsi penerbangan yang berkelanjutan,” kata Venkat Viswanathan, seorang profesor di Universitas Carnegie Mellon.

Dia menambahkan, jika RUU tersebut benar-benar disahkan, itu akan mendorong penggunaan pesawat listrik di masa depan.

Sektor penerbangan adalah salah satu sektor penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar dan paling cepat tumbuh sebelum pandemi virus corona menyetop sektor ini.

Pada 2019, sektor ini menghasilkan sekitar 2 persen emisi karbon dioksida buatan manusia yang berkontribusi terhadap pemanasan global, menurut kelompok industri ATAG.

Di antara seluruh penerbangan, penerbangan jarak pendek merupakan salah satu penerbangan yang paling berpolusi.

Baca juga: Disuruh Membayar Anggur, Wanita Ini Malah Ancam Ledakkan Pesawat

Selisih Biaya

Bahan bakar dari fosil tetap menjadi pilihan yang paling murah, bahkan saat energi alternatif yang lebih bersih sedang dikembangkan.

Di satu sisi, bahan bakar hijau untuk penerbangan berkelanjutan hanya tersedia dalam volume kecil. Penerbangan bertenaga listrik untuk jarak kurang dari 643 kilometer hampir siap.

Sementara itu, perusahaan produsen pesawat asal Eropa, Airbus, sedang merancang pesawat berbahan bakar hidrogen yang belum akan siap hingga 10 tahun mendatang.

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa penerbangan jarak pendek yang mendukung pengurangan emisi karbon akan dikecualikan.

Baca juga: Pesawat Ethiopian Airlines Salah Mendarat di Bandara yang Masih Dibangun, Kok Bisa?

Viswanathan menuturkan, RUU itu bisa membuka pasar untuk penerbangan jarak pendek rendah karbon sekaligus menciptakan ruang untuk penerbangan alternatif berkelanjutan yang dapat membantu menurunkan biaya.

RUU itu juga akan melarang pembangunan bandara baru atau perluasan hub yang ada jika pekerjaan tersebut akan menyebabkan peningkatan emisi.

Namun, pengecualian akan dibuat dalam beberapa kasus jika ada alasan kesehatan atau keamanan nasional.

Maskapai penerbangan juga akan diminta untuk mengikuti program penggantian kerugian karbon untuk penerbangan domestik mulai 2022 hingga 2024.

Baca juga: Israel Miliki Pesawat Pengintai Terbaru, Diklaim Sangat Canggih

Tidak cukup

Kendati demikian, rencana Perancis tersebut masih dinilai tidak cukup oleh beberapa pihak. Kelompok pemerhati lingkungan telah meminta Perancis untuk melangkah lebih jauh.

"Batas waktu perjalanan Perancis yang diusulkan 2,5 jam membuat sejumlah besar penerbangan pendek masih beroperasi," kata John Hyland, juru bicara Greenpeace Uni Eropa.

"Pemerintah Uni Eropa dan Eropa, termasuk Perancis, harus melarang semua penerbangan pendek domestik dan lintas batas ketika penumpang dapat menggunakan transportasi yang tidak terlalu berpolusi seperti kereta api atau bus," imbuh Hyland.

Jo Dardenne, manajer penerbangan di kelompok Transport & Environment, mengatakan bahwa pemerintah Perancis juga harus menargetkan penerbangan jarak jauh.

Dia meminta Perancis mengamanatkan penggunaan bahan bakar pesawat yang lebih ramah lingkungan dan mematok tarif karbon efektif yang memaksa maskapai penerbangan untuk terbang lebih bersih.

Baca juga: Pesawat Rusia Terbang Mendekat, Inggris Kerahkan Jet Tempur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com