Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Militer Myanmar Jatuhkan Dakwaan Pidana Baru untuk Aung San Suu Kyi

Kompas.com - 12/04/2021, 17:04 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, dijatuhi dakwaan pidana baru pada Senin (12/4/2021) oleh junta militer.

"Amay Suu didakwa lagi berdasarkan pasal 25 undang-undang pengelolaan bencana alam," kata pengacara Min Min Soe kepada AFP setelah sidang pengadilan di ibu kota Naypyidaw, di mana Suu Kyi hadir melalui video.

"Dia didakwa dalam enam kasus secara keseluruhan, lima dakwaan di Naypyidaw dan satu di Yangon."

Baca juga: Pemuda Myanmar Sebar “Molotov” Lawan Pemutusan Internet Junta


Tuduhan paling serius yang dihadapi Suu Kyi berada di bawah undang-undang rahasia resmi Myanmar.

Min Min Soe melanjutkan, Suu Kyi yang menjadi tahanan rumah di Naypyidaw, tampak sehat tetapi tidak diketahui apakah dia tahu tentang kekacauan di Myanmar dua bulan terakhir.

Demo Myanmar terjadi hampir tiap hari menuntut pembebasanya dan pemulihan demokrasi, tetapi militer Myanmar menindak demonstran dengan peluru karet, peluru tajam, bahkan granat.

Lebih dari 700 warga sipil tewas hanya dalam waktu 70 hari sejak kudeta Myanmar dimulai 1 Februari, menurut kelompok pemantau Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik.

Mereka menambahkan, lebih dari 3.000 orang telah ditangkap.

Baca juga: Korban Sipil Tewas di Kudeta Myanmar Capai Lebih dari 700 Orang

Dalam salah satu hari paling berdarah sejauh ini, pada Jumat (9/4/2021) lebih dari 80 pedemo dibunuh oleh aparat keamanan di kota Bago.

Saksi mata melihat jenazah manusia bergelimpangan dan dimuat ke truk tentara lalu dibawa pergi.

Sementara itu PBB mengatakan, banyak korban terluka tak bisa mendapatkan perawatan medis.

Terlepas dari bahaya, pengunjuk rasa terus berdemonstrasi menentang kudeta Myanmar di kota-kota besar seperti Mandalay dan Yangon.

Baca juga: Aparat Myanmar Tembakkan Granat, 80 Demonstran Tewas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com