Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Birokrat Senior Singapura Didakwa Terima Suap Hotel Rp 2,8 Juta

Kompas.com - 07/04/2021, 11:54 WIB
Ericssen,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.comSingapura menyidangkan kasus dua birokrat senior dengan dakwaan korupsi menerima suap.

Teva Raj Palanisamy (69) dan Johnny Go Kau Chai (51) menurut persidangan menerima gratifikasi dalam bentuk menginap di hotel.

Baca juga: Eks PM Malaysia Najib Razak Mulai Naik Banding Kasus Korupsi 1MDB

The Straits Times mewartawakan Selasa (6/4/2021), kedua birokrat yang berkarir di National Parks Board (NParks), lembaga pemerintah yang mengurus taman di "Negeri Singa”, disuap ketika sedang berada di Macau pada 2018 silam.

Adapun penginapan di hotel yang tidak disebutkan namanya itu bernilai 260 Dollar Singapura semalam atau sekitar Rp 2,8 juta.

Palanisamy dan Johnny berjanji akan mempermudah kepentingan bisnis dari perusahaan yang menyuap mereka yaitu Ho Eng Huat Construction.

Penyuap diidentifikasi adalah Thomas Tjioe Hock Siew yang menjabat sebagai Manajer Umum di Ho Eng Huat.

Palanisamy yang menjabat sebagai Direktur Senior juga menghadapi dakwaan korupsi lain berupa fasilitas transportasi dari perusahaan lain bernama Soon Sin Contracts.

Kedua birokrat ini telah mengundurkan diri dari jabatan mereka. Palanisamy berencana akan mengaku bersalah pada persidangan berikutnya bulan depan.

Mereka terancam harus meringkuk di penjara dengan hukuman maksimum 5 tahun dan denda sebesar 100.000 Dollar Singapura atau Rp 1,1 miliar.

Lembaga antirasuah Singapura atau CPIB dalam pernyataannya menegaskan Singapura tidak akan mentolerir tindakan korupsi dalam bentuk apapun termasuk yang dilakukan di luar Singapura.

Baca juga: Seorang Pangeran Tuduh Raja Jordania Korupsi, Ini Tanggapan Militer

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com