Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabatnya Kena Sanksi, Korea Utara Sebut Uni Eropa Gila

Kompas.com - 24/03/2021, 14:55 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber AFP

PYONGYANG, KOMPAS.com – Korea Utara marah karena para pejabat seniornya dijatuhi sanksi oleh Uni Eropa pada pekan ini.

Penjatuhan sanksi tersebut dianggap Korea Utara sebagai provokasi politik yang jahat dan merupakan hasil dari cara berpikir yang gila.

Pada Senin (22/3/2021), Dewan Uni Eropa yang beranggotakan 27 orang mengumumkan akan memberikan sanksi kepada selusin individu dan empat entitas di enam negara.

Di antara keenam negara tersebut termasuk China, Rusia, dan Korea Utara. Individu dan entitas tersebut dijatuhi sanksi karena melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Baca juga: Ekonomi Korea Utara Masih Pincang, Kim Jong Un Tetap Bangun Apartemen

Tindakan tersebut langsung segera dibalas oleh China. Hal itu memicu pertikaian diplomatik yang sengit antara Beijing dan negara-negara Uni Eropa.

Terbaru, seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Korea Utara mengecam sanksi yang dijatuhkan Uni Eropa terhadap sejumlah pejabat Pyongyang.

Melansir AFP, Rabu (24/3/2021), sanksi yang dijatuhkan tersebut dipicu oleh kebencian ditambah dengan cara berpikir yang gila.

Media resmi pemerintah Korea Utara KCNA mewartakan, juru bicara tersebut mengatakan sanksi itu adalah bagian dari kebijakan bermusuhan terhadap Korea Utara dan provokasi politik yang tercela.

Baca juga: Bermaksud Tantang Biden, Korea Utara Uji Coba Rudalnya

Mereka yang menjadi sasaran sanksi Uni Eropa adalah Menteri Keamanan Negara Korea Utara Jong Kyong Thaek, Menteri Keamanan Publik Korea Utara Ri Yong Gil, dan Kantor Pusat Kejaksaan Umum Korea Utara.

Sementara itu, Uni Eropa menyebut sanksi yang dijatuhkan kepada sejumlah individu dan entitas tersebut sudah sesuai.

Pasalnya, pihak yang dijatuhi sanksi tersebut bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

Kejahatan terhadap hak asasi manusia tersebut meliputi penyiksaan, eksekusi yang sewenang-wenang, kerja paksa yang meluas, hingga kekerasa seksual terhadap perempuan.

Baca juga: Malaysia Perintahkan Staf Diplomatik Korea Utara Angkat Kaki dalam Waktu 48 Jam

Korea Utara sendiri dituduh oleh PBB melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis, meluas, dan berat.

Pelanggaran tersebut meliputi penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum hingga menjalankan kamp penjara.

Pyongyang mengeklaim bahwa mereka justru melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia yang "sejati".

Mereka menyebut tuduhan pelanggaran hak asasi manusia yang dialamatkan kepada mereka dilakukan berdasarkan propaganda anti-Korea Utara.

Baca juga: Menhan AS ke Korea Utara: Kami Siap Bertempur Malam Ini Juga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com