Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Perempuan di Depan Anak-anaknya, 2 Pria Pakistan Dihukum Mati

Kompas.com - 22/03/2021, 06:47 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber Sky News

ISLAMABAD, KOMPAS.com - Dua pria di Pakistan dilaporkan dihukum mati, setelah memperkosa ibu di depan anak-anaknya saat mereka kehabisan bensin.

Abid Malhi dan Shafqat Hussain juga dijatuhi 14 tahun penjara, yang harus diberlakukan sebelum mereka dieksekusi.

Hukuman mati di Lahore itu dianggap menjadi langkah bagus di Pakistan, karena banyak kasus pemerkosaan berakhir tanpa hukuman.

Baca juga: Gadis 13 Tahun Diperkosa 4 Lelaki Usai Berkenalan di WhatsApp

Jika pun ada terdakwa yang mendapat hukuman mati, hakim akan menganulirnya menjadi hukuman seumur hidup.

Jaksa penuntut menyatakan, Malhi dan Hussain menemukan korban tengah menanti pertolongan karena kehabisan bensin di Punjab, September tahun lalu.

Ibu itu sebenarnya sudah mengunci pintu mobilnya, namun keduanya memecahkan kaca dan menyeretnya keluar.

Dilansir Sky News Minggu (21/3/2021), mereka menodongkan pistol ke perempuan itu, di depan anak-anaknya yang ketakuta.

Selain memperkosa korban, Malhi dan Hussain juga mencuri uang, perhiasan, dan kartu bank sebelum kabur.

Polisi merespons laporan itu dengan mengambil sampel DNA dan melacak keduanya lewat data di telepon.

Baca juga: Hendak Menulis Berita Pemerkosaan, Wartawan Ini Ditangkap dan Dipenjara

Malhi dan Hussain ditangkap beberapa hari setelah kejadian, dengan sampel DNA menunjukkan keduanya.

Kasus pemerkosaan itu menuai kemarahan publik Pakistan, dengan aktivis menuntut para pelaku dihukum mati di depan umum.

Ada juga yang turun ke jalan meminta pemerintahan Perdana Menteri Imran Khan mereformasi hukum yang melindungi perempuan dan anak-anak.

Baca juga: PM Australia Minta Maaf dan Janji Selidiki Kasus Pemerkosaan di Parlemen

Organisasi War Against Rape mengungkapkan, kurang dari tiga persen kasus pemerkosaan di Pakistan yang berakhir pelakunya dihukum.

Pada Desember, rival India itu memperkenalkan UU baru anti-pemerkosaan, yang bisa memperce[at penuntutan hingga sidang.

Baik Malhi dan Hussain dilaporkan tidak menyewa pengacara, dengan kuasa hukum yang ditunjuk negara tak memberikan komentar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com