Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Derek Chauvin, Pembunuh George Floyd, Dapat 1 Lagi Dakwaan Pembunuhan

Kompas.com - 12/03/2021, 07:46 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber Sky News

MINNEAPOLIS, KOMPAS.com - Derek Chauvin, mantan polisi yang menjadi pembunuh George Floyd, mendapatkan satu lagi dakwaan pembunuhan.

Chauvin akan memperoleh dakwaan pembunuhan tingkat tiga, bersama dengan pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan tak berencana.

Meski kuasa hukum Chauvin berusaha mengadang, pada akhirnya pengadilan banding mengabulkan permintaan jaksa.

Baca juga: Sidang Derek Chauvin, Pembunuh George Floyd, Ditunda karena Hal Ini

Karena permintaan itu, sidang yang harusnya digelar Senin (8/3/2021) dengan agenda pemilihan juri harus ditunda.

Derek Chauvin disidang atas kematian George Floyd pada Mei 2020, yang membangkitkan kemarahan di seluruh dunia.

Floyd, yang sebelumnya ditangkap atas tuduhan penggunaan uang palsu, tewas setelah lehernya ditindih Chauvin lebih dari tujuh menit.

Dilansir Sky News Kamis (11/3/2021), dakwaan pembunuhan tingkat tiga dianggap tak seberat tingkat dua.

Tingkat tiga merujuk pada tuduhan pelaku membunuh korban secara tak sengaja, sementara yang level dua membutuhkan penggalian bukti lanjutan.

Pakar hukum menerangkan, pemberian dakwaan level tiga membuat peluang Chauvin diputus bersalah sebagai pembunuh lebih besar.

Baca juga: Jelang Sidang Derek Chauvin Pembunuh George Floyd, Warga Datang Bawa Peti Mati

Sebab, beban pembuktian tuduhan relatif lebih ringan, dengan hukuman penjara yang tak kalah panjang dengan tingkat dua.

Untuk memantapkan dakwaan level tiga, jaksa cukup membuktikan aksi Derek Chauvin sangatlah berbahaya, dengan hukuman 25 tahun penjara.

Hakim Hennepin County, Peter Cahill, sebelumnya menolak dakwaan tingkat tiga karena kalimatnya berbunyi "berbahaya bagi orang lain".

Baca juga: Selain Jacob Blake dan George Floyd, Berikut Kematian Warga Kulit Hitam yang Picu Demo di AS

Dalam pandangan Hakim Cahill, apa yang dilakukan Chauvin berdampak pada Floyd, bukan pada orang lain sehingga dakwaannya dianggap tak pantas.

Tapi, jaksa penuntut merujuk pada Pengadilan Banding Minnesota yang mengaktifkan lagi dakwaan tingkat tiga atas kasus polisi Minnespolis membunuh wanita Australia.

"Saya merasa terikat oleh itu dan saya merasa, akan menjadi penyalahgunaan diskresi jika tak mengabulkannya," ucap Hakim Cahill.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Sky News
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com