BEIJING, KOMPAS.com - Parlemen China pada Kamis (11/3/2021) mengumumkan perubahan dalam sistem pemilu Hong Kong.
Dari 2,896 anggota Kongres Rakyat Nasional yang ikut pemungutan suara, hanya satu yang abstain.
Para kritikus pun menganggap aturan baru pemilu ini sebagai paku terakhir untuk menutup peti mati demokrasi Hong Kong.
Baca juga: China Ubah Sistem Pemilu Hong Kong, Demokrasi Semakin Digerogoti
Aturan terbaru pemilu Hong Kong termasuk kekuasaan China untuk memveto kandidat, dan mengharuskan calon pemimpin menjadi patriot.
Kemudian media pemerintah China Xinhua membuat gambar beberapa ketentuan utama dari undang-undang ini.
Salah satunya, Komite Pemilu harus mencerminkan realitas Hong Kong dan mewakili kepentingan seluruh rakyatnya.
Panitia akan digemukkan menjadi 1.500 anggota dari yang awalnya 1.200.
Baca juga: Revolusi Demonstrasi “Ala Pemuda” Masa Kini dari Thailand, Hong Kong ke Myanmar
Kemudian akan ditunjuk komite peninjau kualifikasi kandidat, serta menambah jumlah kursi di LegCo (badan legislatif Hong Kong) dari 70 menjadi 90.