Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Jelaskan Kudeta Myanmar ke AS, Junta Militer Siap Bayar Pelobi Rp 28 Miliar

Kompas.com - 10/03/2021, 12:24 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber Reuters

Dengan demikian, dokumen tersebut mengatakan pembayaran akan dilakukan "jika diizinkan secara hukum".

Seorang pengacara sekaligus mantan penasihat urusan sanksi di Kementerian Keuangan AS, Peter Kucik, mengatakan kepada Reuters bahwa Ben-Menashe bisa jadi melanggar sanksi.

“Sejauh dia memberikan layanan kepada pihak-pihak yang terkena sanksi dari AS, itu akan tampak sebagai pelanggaran hukum AS,” kata Kucik.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan AS menolak memberikan komentar.

Ben-Menashe mengatakan kepada Reuters, dia telah menerima nasihat hukum bahwa dia akan membutuhkan lisensi dari Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Kementerian Keuangan AS dan pemerintah Kanada untuk menerima pembayaran tersebut.

Baca juga: Pengakuan Duta Besar Myanmar untuk PBB Kesulitan Tanpa Dukungan Pusat

Dia menambahkan, dia tidak akan melanggar hukum dengan menjadi pelobi bagi junta militer Myanmar.

"Ada masalah teknis di sini, tetapi kami akan menyerahkannya kepada pengacara dan OFAC untuk menanganinya," kata Ben-Menashe.

Militer Myanmar mengambil alih kekuasaan setelah menangkap pemimpin de facto Aung San Suu Kyi pada 1 Februari.

Sejak saat itu, aksi demonstrasi pecah di Myanmar dan berlangsung hampir setiap hari. Junta militer menanggapi demonstrasi dengan kekerasan.

Hingga kini, lebih dari 60 pengunjuk rasa dilaporkan tewas dan 1.900 orang telah ditangkap sejak kudeta militer Myanmar.

Baca juga: Kerajaan Bisnis yang Danai Kudeta Militer Myanmar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com