Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/02/2021, 09:16 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Penulis

Sumber Arab News

KOLOMBO, KOMPAS.com - Pemerintah Sri Lanka pada Jumat (26/2/2021) mencabut perintah kontroversial yang menyerukan agar orang yang meninggal akibat Covid-19 untuk dikremasi.

Larangan penguburan jenazah akibat Covid-19 itu telah diprotes selama berbulan-bulan oleh kelompok Muslim dan internasional.

Sejak April, aturan wajib kremasi bagi jenazah terdampak Covid-19 terlepas dari apa pun keyakinan mereka dianggap mampu mencegah penyebaran lebih lanjut.

Baca juga: Muslim Sri Lanka Minta Bantuan PM Pakistan agar Korban Covid-19 Boleh Dikubur

Aturan itu memicu protes dari komunitas Muslim yang minoritas di negara itu karena kremasi berlawanan dengan ritual penguburan secara Islam.

Komunitas Muslim hampir 10 persen dari 22 juta populasi Sri Lanka, yang sebagian besar beragama Buddha.

Banyak yang mengatakan kebijakan kremasi paksa itu diskriminatif, dan kelompok internasional, termasuk Organisasi Kerja Sama Islam, Uni Eropa, Amnesti Internasional, dan PBB telah berulang kali mengirim permintaan ke Kolombo untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.

Baca juga: Seorang Anak Selamatkan Ibunya dari Kremasi Setelah Melihatnya Hidup Lagi

Pada Jumat, pemerintah merilis pemberitahuan yang mengizinkan penguburan di kuburan yang ditunjuk di bawah pengawasan otoritas kesehatan dan "sesuai dengan arahan yang dikeluarkan oleh direktur jenderal layanan kesehatan."

Melansir Arab News, masyarakat Muslim Sri Lanka menyambut baik keputusan tersebut. Menteri Kehakiman Ali Sabry mengatakan dia berterima kasih kepada panitia khusus pemerintah yang setelah mempelajari masalah tersebut yang mengizinkan penguburan.

Syekh M. S. Mohammed Thassim, penjabat sekretaris All-Ceylon Jamiyyathul Ulama (ACJU), seorang ulama terkemuka, mengatakan ini adalah berita terbaik yang dapat didengar oleh seorang Muslim Sri Lanka.

Baca juga: Banyak Kasus Orang Hilang, Meksiko Larang Kremasi Korban Covid-19

“Ini adalah akhir dari penderitaan mental kami dan kami akan dapat memenuhi ritual terakhir kami untuk mereka yang kami kasihi setelah kematian mereka,” katanya.

Aktivis HAM Shreen Saroor, salah satu pendiri Jaringan Aksi Wanita, yang pada bulan Desember mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung untuk amendemen kebijakan kremasi, mengatakan dia ingin berterima kasih kepada keluarga dari mereka yang jenazahnya telah dikremasi secara paksa, atas perlawanan mereka.

“Ada dua titik kritis dalam advokasi kami untuk mendapatkan hak penguburan bagi korban Covid-19.

Baca juga: Covid-19, Ulama di Inggris dan AS Imbau Muslim Siapkan Adaptasi Terkait Proses Kremasi

 

Pertama, kremasi bayi Syekh berusia 20 hari dan permohonan ayahnya, Faheem kepada dunia, dan upayanya yang tak kenal lelah memberikan keterangan kepada media tentang tragedi tersebut. Tidak mudah untuk berulang kali berbagi cerita menyakitkan seperti ini,” kata Saroor.

Saroor mengacu pada kasus Desember 2020, ketika seorang bayi Muslim yang tewas akibat Covid-19 dikremasi paksa sehingga meningkatkan debat publik.

Dia juga menyebutkan insiden dari September, ketika beberapa keluarga Muslim yang anggotanya meninggal karena Covid-19 memutuskan untuk meninggalkan jasad anggota keluarga mereka di rumah sakit, menolak membayar peti mati dan kremasi.

Baca juga: Kremasi Tentara yang Gugur, India Juga Bakar Foto Xi Jinping

"Tindakan berani ini menarik perhatian dunia dan akhirnya mengakibatkan pencabutan surat kabar yang mewajibkan kremasi, yang sekarang mungkin membuat mimpi buruk setiap Muslim di Sri Lanka hilang," kata Saroor.

Menurut anggota parlemen Mujibur Rahman, yang menentang kremasi paksa, pemerintah membatalkan pedomannya karena tekanan internasional yang meningkat.

“Pemerintah tidak dapat menghadapi tekanan baik lokal mau pun internasional terhadap kebijakan kremasi, akhirnya mereka menyerah,” ungkapnya.

Baca juga: Bukti Kremasi Tertua Ditemukan, Sudah Dilakukan sejak 7000 SM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Arab News
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com