Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/02/2021, 13:57 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber REUTERS

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pengadilan Malaysia pada Kamis (18/2/2021) memerintahkan Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk mengajukan pembelaan atas proses persidangan kasus korupsinya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Rosmah Mansor terjerat kasus korupsi dari proyek bernilai jutaan dolar yang disetujui suaminya saat masih menjabat.

Melansir Reuters pada Kamis (18/2/2021), pengadilan tinggi Kuala Lumpur memutuskan bahwa penuntut telah berhasil membuktikan alasan yang cukup untuk melanjutkan kasus korupsi Rosmah.

Baca juga: Mahathir Kecam Najib Razak: Sidang Korupsi Harus Dilanjutkan

"Ini adalah temuan saya bahwa penuntut telah menghasilkan bukti yang dapat dipercaya untuk membuktikan setiap elemen pelanggaran," ujar hakim pengadilan Mohamed Zaini Mazlan dalam keputusannya.

"Saya sekarang meminta terdakwa untuk mengajukan pembelaan," lanjutnya.

Pasangan Rosmah dan Najib mendapatkan puluhan dakwaan sejak Najib kalah dalam pemilihan 2018. 

Baca juga: Najib Razak Galang Dukungan agar Anwar Ibrahim Jadi PM Malaysia

Dalam penggerebekan polisi mengungkap berbagai perhiasan dan tas mewah senilai jutaan dolar milik Rosmah, yang membuat mereka marah tidak terima digerebek atas dugaan korupsi dan gaya hidup mewah.

Rosmah mengenakan pakaian tradisional Melayu dengan selendang menutupi kepalanya, memberitahu pengadilan bahwa ia akan memberikan kesaksian di bawah sumpah selama proses pembelaan.

Pengacaranya, Jagjit Singh, mengatakan setelah mendengar keputusan hakim, proses pembelaan akan "terhambat sampai batas tertentu" karena menurutnya hakim tidak menjelaskan faktor di balik keputusannya.

Ia menambahkan bahwa hal itu telah menyebabkan tekan emosional kliennya.

Baca juga: Najib Razak Bohong soal Dana Kiriman Raja Arab ke 1MDB, Ini Buktinya

"Kami haarus sedikit menghiburnya. Kami hanya menyuruhnya untuk kembali ke rumah dan menghilangkan semua stres," ucap Jagjit kepada wartawan.

Rosmah sebelumnya didampingi oleh Najib, tapi ia harus pergi di tengah sidang untuk menghadiri kasus pengadilannya sendiri.

Menurut laporan Reuters, Rosmah (69 tahun) menghadapi 3 dakwaan terkait meminta dan menerima suap dengan total 194 juta ringgit (Rp 674 triliun) untuk membantu sebuah perusahaan, Jepak Holdings Sdn Bhd, mengamankan proyek tenaga surya.

Dari jumlah itu, jaksa menuding Rosmah mengatur agar 187 juta ringgit (Rp 649,7 triliun) dibayarkan sebagai sumbangan politik kepada Najib, yang menerima 2 suap senilai 6,5 juta ringgit (Rp 22,6 miliar).

Baca juga: Najib Razak Dihukum atas Skandal 1MDB, Muhyiddin Yassin Makin Kuat

Jika terbukti bersalah, Rosmah dapat dipenjara hingga 20 tahun dan didenda setidaknya 5 kali lipat dari jumlah yang ditentukan dalam dakwaan.

Pada Juli, Najib dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam persidangan pertama dari beberapa persidangan terkait dengan skandal miliaran dolar dana negara di 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dia telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Pasangan itu membantah melakukan kesalahan, dengan mengatakan tuduhan itu bermotif politik.

Kasus Rosmah akan dilanjutkan pada 9 Juni.

Baca juga: Eks PM Malaysia Najib Razak Harusnya Dapat 72 Tahun Penjara dan Cambukan, tetapi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber REUTERS
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Interpol Ungkap Fakta Jaringan Global Perdagangan Manusia di Asia Tenggara

Interpol Ungkap Fakta Jaringan Global Perdagangan Manusia di Asia Tenggara

Global
Ukraina Jatuhkan 26 Drone Rusia dalam Semalam

Ukraina Jatuhkan 26 Drone Rusia dalam Semalam

Global
Jembatan Baltimore Runtuh, Apa Penyebab Pastinya dan Siapa Bertanggung Jawab?

Jembatan Baltimore Runtuh, Apa Penyebab Pastinya dan Siapa Bertanggung Jawab?

Global
Kisah Padmarajan, Orang India yang Kalah 238 Kali di Pemilu, Pantang Menyerah dan Akan Maju Lagi

Kisah Padmarajan, Orang India yang Kalah 238 Kali di Pemilu, Pantang Menyerah dan Akan Maju Lagi

Global
Apakah Resolusi PBB tentang Gencatan Senjata di Gaza Mengikat Israel?

Apakah Resolusi PBB tentang Gencatan Senjata di Gaza Mengikat Israel?

Internasional
Indonesia-Singapore Business Forum 2024 Bahas Arah Kebijakan Ekonomi RI Usai Pemilu

Indonesia-Singapore Business Forum 2024 Bahas Arah Kebijakan Ekonomi RI Usai Pemilu

Global
Tambah 2 Korban, Total Kematian akibat Suplemen Jepang Jadi 4 Orang

Tambah 2 Korban, Total Kematian akibat Suplemen Jepang Jadi 4 Orang

Global
Sapi Perah di AS Terdeteksi Idap Flu Burung

Sapi Perah di AS Terdeteksi Idap Flu Burung

Global
2 Jasad Korban Runtuhnya Jembatan Francis Scott Ditemukan

2 Jasad Korban Runtuhnya Jembatan Francis Scott Ditemukan

Global
Thailand Menuju Pelegalan Pernikahan Sesama Jenis

Thailand Menuju Pelegalan Pernikahan Sesama Jenis

Internasional
Anak Kecil Tewas Tersedot Pipa Selebar 30-40 Cm Tanpa Pengaman di Kolam Hotel

Anak Kecil Tewas Tersedot Pipa Selebar 30-40 Cm Tanpa Pengaman di Kolam Hotel

Global
Kebijakan Kontroversial Nayib Bukele Atasi Kejahatan di El Salvador

Kebijakan Kontroversial Nayib Bukele Atasi Kejahatan di El Salvador

Internasional
Rangkuman Hari Ke-763 Serangan Rusia ke Ukraina: 2 Agen Rusia Ditangkap | Ukraina-Rusia Saling Serang

Rangkuman Hari Ke-763 Serangan Rusia ke Ukraina: 2 Agen Rusia Ditangkap | Ukraina-Rusia Saling Serang

Global
Kepala Intelijen Rusia ke Korea Utara, Bahas Kerja Sama Keamanan

Kepala Intelijen Rusia ke Korea Utara, Bahas Kerja Sama Keamanan

Global
Pemimpin Hamas: Israel Keras Kepala dan Ingin Perang Terus Berlanjut

Pemimpin Hamas: Israel Keras Kepala dan Ingin Perang Terus Berlanjut

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com