WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Presiden AS Joe Biden disebut memertimbangkan untuk mencabut hak pendahulunya, Donald Trump, mendapatkan informasi rahasia negara.
Kabar itu muncul setelah si mantan presiden dianggap bertanggung jawab dalam kerusuhan di Gedung Capitol, 6 Januari lalu.
Sekretaris Pers Gedung Putih Jen Psaki menyinggung isu yang juga sempat dibahas saat masa transisi, mengaku mereka tengah memertimbangkannya.
Baca juga: Menhan AS Singkirkan Ratusan Loyalis Trump di Kementerian Pertahanan
"Ini sebenarnya adalah pertanyaan yang bagus. Isu ini jelas dalam tinjauan kami," papar Psaki pada Senin (1/2/2021).
Peninjauan itu terjadi setelah kritikus Trump menuntut agar si mantan presiden dilepaskan dari beberapa keistimewaan, bahkan setelah dia tak lagi menjabat.
Secara tradisi, mantan Presiden AS masih mendapatkan informasi rahasia negara. Meski tidak mencapai level tertinggi.
Di kasus Trump, pengarahan itu bakal diberikan kepada presiden yang tidak menghadiri inaugurasi Biden pada 20 Januari.
Selain itu selama berbulan-bulan, mantan presiden berusia 74 tahun itu masih bersikukuh bahwa dia memenangkan Pemilu AS 2020.
Sejak lengser dari Gedung Putih, si mantan presiden punya staf kecil yang ditempatkan di kediamannya di Mar-a-Lago.
Baca juga: Trump Diusulkan Terima Nobel Perdamaian karena Tak Memulai Perang
Dia juga masih mendapat stipendium, dan pengawalan Secret Service yang tiap tahunnya menelan dana 1 juta dollar AS (Rp 14 miliar).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan