MANILA, KOMPAS.com – DPR Filipina menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengusulkan setiap 1 Februari diperingati sebagai Hari Hijab Nasional.
Langkah tersebut dimaksudkan Filipina untuk mempromosikan pemahaman yang lebih mendalam terhadap Muslim serta meningkatkan toleransi terhadap agama lain di seluruh negeri.
Dengan suara bulat, DPR Filipina menyetujui RUU tersebut pada Selasa (26/1/2021) karena 203 anggota parlemen memberikan suara mendukung RUU itu.
Politikus dari Partai Anak Mindanao, Amihilda Sangcopan, berterima kasih kepada semua anggota DPR Filipina karena menyetujui RUU tersebut dan meminta Senat Filipina melakukan persetujuan yang sama.
Baca juga: Tentara Wanita Muslim Afrika Selatan Boleh Bertugas Pakai Hijab
RUU tersebut juga berupaya untuk menghentikan diskriminasi dan kesalahpahaman terhadap perempuan yang memakai hijab.
Pasalnya, hijab sering disalahartikan sebagai simbol penindasan, terorisme, dan pembatasan kebebasan sebagaimana dilansir dari Arab News, Senin (1/2/2021).
Selain itu, RUU tersebut juga dimaksudkan untuk melindungi hak kebebasan beragama bagi perempuan Muslim di Filipina sekaligus mempromosikan toleransi di seluruh negeri.
Sangcopan bertutur bahwa wanita berhijab telah menghadapi beberapa tantangan tak hanya di Filipina, namun juga di seluruh dunia.
Baca juga: Pengadilan Austria Batalkan Larangan Memakai Hijab di Sekolah Dasar
Dia mengambil contoh bahwa beberapa universitas di Filipina melarang mahasiswa Muslim mengenakan hijab.
“Beberapa dari mahasiswa ini terpaksa melepas hijabnya untuk mematuhi peraturan dan ketentuan sekolah,” ujar Sangcopan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan