Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihina "Busuk" dan "Murahan", Wanita Ini Gugat Iparnya ke Pengadilan

Kompas.com - 24/01/2021, 16:21 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang wanita yang mengambil dealer mobil milik keluarga dari mendiang suaminya mengatakan kepada Pengadilan Tinggi Singapura pada Selasa (19/1/2021) bahwa salah satu ipar perempuan telah menghinanya.

Ipar dari wanita bernama Lim Siew Ling (48) itu menghinanya dengan sebutan "busuk" dan "wanita murahan" menurut wanita yang sudah menjadi janda tersebut. Insiden itu terjadi pada saat upacara tradisional jelang pemakaman ayah mertuanya.

Melansir The Straits Times, Lim mengatakan bahwa dia telah dihina menggunakan kata-kata dalam bahasa Mandarin oleh iparnya, Neo Choon Sian.

Hinaan itu mengarah pada makna bahwa dia adalah wanita yang tidak bermoral dengan memiliki banyak pasangan seksual.

Namun pengacara Neo berpendapat bahwa kliennya tidak mengatakan demikian. Neo, menurut pengacaranya menghina Lim dengan sebutan "pisang busuk" ketika melempar wanita itu dengan beberapa pisang di pemakaman ayahnya.

Baca juga: Misteri Tewasnya Nora Quoirin, Orangtua Akan Gugat Putusan Koroner Malaysia

Lim juga menuduh bahwa Neo telah memberi tahu kepada para pelayat bahwa Lim telah menyalahgunakan sejumlah besar uang dari perusahaan dan membayar dirinya sendiri dengan gaji yang tinggi.

Untuk itu, Lim menggugat iparnya tersebut, Neo dan suami sang ipar, Heng Hong Hing keduanya berusia 57 tahun dengan tuduhan pencemaran nama baik pada Mei 2018 dan pada 2 kesempatan lainnya di kantor Prime Cars Credit (PCC) pada Juni dan Agustus 2018.

Klaim pencemaran nama baik itu terjadi usai perselisihan mereka soal kepemilikan saham PCC, sebuah perusahaan yang didirikan pada 2006 oleh suami Lim, Jacky Neo.

Mendiang suami Lim, Jacky memegang saham 40 persen, Neo Choon Sian 35 persen dan ipar Lim lainnya, Neo Yan 25 persen.

Dalam gugatan yang dilayangkannya, Lim mengatakan bahwa setelah kematian suaminya pada 2013, dia mewarisi saham sang suami dan mengambil alih PCC yang mengurus penjualan dan pembiayaan kendaraan.

Baca juga: Pria Ini Gugat Orangtuanya karena Telah Membuang Koleksi Pornografi Miliknya

Pada 2015, Lim mendirikan entitas lain yang disebutnya Prime Cars Leasing (PCL) yang menyewakan mobil.

Pengacara Lim, Joseph Ignatius mengatakan dalam pernyataan bahwa pada Maret 2018, baik Neo Choon Sian dan Neo Yan sama-sama meminta agar Lim mengendalikan perusahaan tersebut dan mereka hendak membelikan sahamnya.

Menurut Joseph, 2 adik ipar Lim itu memaksakan diri mereka dan buntu dalam bernegosiasi. 

Tapi, bukannya membeli saham Lim, 2 ipar Lim malah mencoreng reputasi Lim dan terang-terangan mengusir wanita itu dari perusahaan.

Sementara menurut pengacara dari 2 ipar Lim, Jeffrey Beh, kliennya, Neo bersaudara mengetahui pada Februari 2018 silam Lim telah meningkatkan kepemilikan saham di PCC dari 40 persen menjadi 62,55 persen secara sepihak.

Baca juga: TKI Parti Kembali Gugat Jaksa yang Tuntut Dia Bersalah, Setelah Sempat Berniat Membatalkan

Beh mengatakan dalam pernyataan bahwa ketika Neo bersaudara mendesak Lim untuk mengatur kepemilikan saham, Lim menolak berkali-kali dan malah meminta untuk dibeli.

Sampai pada Mei 2018 ketika ayah mertua Lim wafat dan dilakukan acara tradisional jelang pemakaman selama 5 hari, Lim mengatakan pada hari pertama, Neo merendahkannya di depan rekan bisnis dan pelanggan.

 

"Penggugat dipermalukan, disakiti oleh perkataan tergugat pertama yang telah merugikan reputasi penggungat," ujar pengacara Lim.

Baca juga: TKI Parti Liyani Gugat Jaksa yang Tuntut Dia Bersalah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com