BERLIN, KOMPAS.com - Jerman akan melarang penyembelihan anak ayam jantan berumur sehari atau day-old male chicks dimulai pada 2022 mendatang.
Jerman menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan pelarangan tersebut, demikian menurut rancangan undang-undang (RUU) yang ditandatangani oleh kabinet pada Rabu (20/1).
Peternakan ayam di seluruh dunia memang secara tradisional melakukan penyembelihan terhadap jutaan anak ayam jantan, tetapi peternak Jerman harus menghentikan praktik tersebut.
Baca juga: Kisah Bule Asal Belanda Jualan Mi Ayam di Yogya, Harganya Rp 7.000 Semangkuk
Sebaliknya, mereka akan diminta untuk menggunakan teknologi untuk mencegah anak ayam jantan dilahirkan, yaitu dengan mengidentifikasi jenis kelaminnya sebelum telur menetas.
“Penyembelihan ini memang masih dipraktikkan di manapun di dunia. Tapi saya tidak menganggap ini dapat diterima secara etis,” kata Menteri Pertanian Julia Klöckner, yang mengusulkan RUU itu.
“Oleh karena itu, kami akan menjadi negara pertama yang melarang pemusnahan anak ayam secara hukum,” tambahnya dalam pidato yang menandai dimulainya Pekan Hijau Internasional di Jerman.
Pada fase transisi selanjutnya, yaitu dari awal 2024, metode digunakan jauh lebih awal dalam proses inkubasi telur akan diizinkan. Tujuannya, untuk memastikan embrio tidak merasakan sakit.
Baca juga: Resep Ayam Terong Cabai Kering, Cocok untuk Kamu Pencinta Pedas
Di Jerman, sekitar 45 juta anak ayam jantan dibunuh setiap tahunnya, sebuah praktik yang oleh para pendukung kesejahteraan hewan disebut “pencabikan anak ayam”.
Anak ayam jantan dimusnahkan segera setelah menetas karena mereka tidak dapat bertelur dan tidak cocok untuk produksi daging, yang berarti membesarkan mereka tidak akan menguntungkan secara ekonomi.
Pada 2019 lalu, Pengadilan Administratif Federal Jerman telah memutuskan bahwa masalah kesejahteraan hewan jauh lebih besar daripada kepentingan ekonomi petani yang ingin mempraktikkan pencabikan anak ayam, dan menyatakan bahwa praktik tersebut masih boleh dilakukan dalam masa transisi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan