Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Korea Utara, Menonton Drakor Bisa Dipenjara 15 Tahun

Kompas.com - 20/01/2021, 20:15 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber Reuters

PYONGYANG, KOMPAS.com – Korea Utara bakal menghukum rakyatnya yang ketahuan menonton program hiburan dari Korea Selatan seperti serial drama Korea (drakor).

Larangan tersebut juga termasuk menirukan cara orang Korea Selatan berbicara sebagaimana dilansir dari Reuters, Rabu (20/1/2021).

Aturan itu diumumkan setelah Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyerukan perang terhadap pengaruh luar dan menyerukan hiburan lokal yang lebih baik.

Peraturan tersebut tertuang dalam sebuah undang-undang "pemikiran anti-reaksioner" dan mulai diberlakukan akhir tahun 2020.

Baca juga: Setelah Biden Dilantik, Korea Selatan Ingin AS Lanjutkan Pembicaraan dengan Korea Utara

Rincian terbaru dari aturan tersebut baru dilaporkan oleh Daily NK, situs web yang berbasis di Seoul, Korea Selatan, yang melaporkan dari sumber-sumber di Korea Utara.

Jika rakyat Korea Utara melanggar aturan itu, maka hukuman maksimal yang menanti para pelanggar adalah 15 tahun penjara.

Tak hanya pelanggar yang mendapat hukuman, para orang tua pun juga bisa mendapat hukuman jika anaknya melanggar aturan itu.

Daily NK memerinci, rakyat Korea Utara dilarang membaca media dari Korea Selatan, memproduksi atau mendistribusikan konten pornografi, menggunakan televisi yang tidak terdaftar, radio, komputer, ponsel asing, dan peranti elektronik lainnya.

Baca juga: 12 Negara Tanpa Kasus Covid-19, Ada Korea Utara

Majalah yang berbasis di Jepang, Rimjin-gang, juga mengumpulkan sumber-sumber di Korea Utara mengenai aturan tersebut.

Bulan ini, Rimjin-gang melaporkan bahwa undang-undang baru tersebut melarang rakyat Korea Utara berbicara atau menulis dalam gaya Korea Selatan.

Dalam pernyataan tertulisnya, Kim Jong Un mengkritik praktik umum di Korea Selatan yang menggunakan istilah seperti oppa (kakak laki-laki) dan dong-saeng (adik perempuan dan adik laki-laki) untuk merujuk kepada yang bukan kerabat.

Reuters tidak dapat memverifikasi laporan tersebut secara independen.

Baca juga: Jelang Pelantikan Biden, Korea Utara Pamer Rudal Balistik untuk Unjuk Kekuatan

Daily NK melaporkan, para pengimpor bahkan mendapat sanksi yang lebih berat. Siapa pun yang ketahuan mengimpor “materi terlarang” dari Korea Selatan menghadapi hukuman seumur hidup.

Sementara mereka yang tertangkap mengimpor sejumlah besar konten dari Amerika Serikat (AS) atau Jepang bisa menghadapi hukuman mati.

Sokeel Park dari Liberty in North Korea, LSM yang mendukung para pembelot, mengatakan undang-undang tersebut tersebut tampaknya meningkatkan beberapa hukuman sambil memperketat pembatasan dalam perang jangka panjang pemerintah terhadap informasi luar.

Dia menambahkan, penekanan pada materi Korea Selatan dan elemen tak berwujud seperti aksen, menyoroti betapa khawatirnya pemerintah Korea Utara tentang pengaruh dari Korea Selatan.

“Itu semua berperan dalam kepekaan yang sangat lama terhadap orang-orang muda terutama yang disesatkan dan melepaskan diri dari revolusi sosialis yang mulia dengan terganggu oleh pengaruh yang sangat mewah namun korup ini,” kata Park.

Baca juga: Korea Utara Gelar Parade Militer Usai Kongres Partai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters

Terkini Lainnya

Ancaman Bom Picu Evakuasi Bandara Billund di Denmark, Polisi Tangkap Seorang Pria

Ancaman Bom Picu Evakuasi Bandara Billund di Denmark, Polisi Tangkap Seorang Pria

Global
Asosiasi Dokter Korea Selatan: Jika Pemerintah Tak Mengalah, Sistem Perawatan Kesehatan Bisa Runtuh

Asosiasi Dokter Korea Selatan: Jika Pemerintah Tak Mengalah, Sistem Perawatan Kesehatan Bisa Runtuh

Global
DPR AS Gelar Pemungutan Suara untuk Beri Persetujuan Bantuan ke Ukraina

DPR AS Gelar Pemungutan Suara untuk Beri Persetujuan Bantuan ke Ukraina

Global
Jerman Akan Kirim Fregat 'Hamburg' untuk Lindungi Kapal-kapal di Laut Merah

Jerman Akan Kirim Fregat "Hamburg" untuk Lindungi Kapal-kapal di Laut Merah

Global
Kapal Terbalik di India, 7 Orang Tewas

Kapal Terbalik di India, 7 Orang Tewas

Global
Jumlah Korban Tewas di Gaza Tembus 34.049 Orang, Gencatan Senjata Dinantikan

Jumlah Korban Tewas di Gaza Tembus 34.049 Orang, Gencatan Senjata Dinantikan

Global
Apa Sebenarnya Penyebab Ledakan Pangkalan Militer di Irak?

Apa Sebenarnya Penyebab Ledakan Pangkalan Militer di Irak?

Global
Warga Ini Sudah Masak Banyak dan Pasang Tenda untuk Halal Bihalal Lebaran, Ternyata Teman-temannya Ingkar Datang

Warga Ini Sudah Masak Banyak dan Pasang Tenda untuk Halal Bihalal Lebaran, Ternyata Teman-temannya Ingkar Datang

Global
Arab Saudi dan Beberapa Negara Menyesal Upaya Palestina Jadi Anggota PBB Gagal

Arab Saudi dan Beberapa Negara Menyesal Upaya Palestina Jadi Anggota PBB Gagal

Global
Dalam Sehari, 2 Calon Wali Kota di Meksiko Dilaporkan Tewas

Dalam Sehari, 2 Calon Wali Kota di Meksiko Dilaporkan Tewas

Global
Korea Utara Kembali Uji Coba Hulu Ledak Superbesar

Korea Utara Kembali Uji Coba Hulu Ledak Superbesar

Global
Perang di Sudan, PBB: 800 Ribu Warga Berada dalam Bahaya Ekstrem

Perang di Sudan, PBB: 800 Ribu Warga Berada dalam Bahaya Ekstrem

Global
Hari Ini, Pemimpin Hamas Adakan Pembicaraan dengan Turkiye

Hari Ini, Pemimpin Hamas Adakan Pembicaraan dengan Turkiye

Global
Rangkuman Hari ke-786 Serangan Rusia ke Ukraina: Drone Ukraina Gempur Belgorod | Zelensky Terus Desak NATO

Rangkuman Hari ke-786 Serangan Rusia ke Ukraina: Drone Ukraina Gempur Belgorod | Zelensky Terus Desak NATO

Global
Drone Ukraina Serang Belgorod, 2 Warga Sipil Tewas

Drone Ukraina Serang Belgorod, 2 Warga Sipil Tewas

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com