PYONGYANG, KOMPAS.com – Korea Utara bakal menghukum rakyatnya yang ketahuan menonton program hiburan dari Korea Selatan seperti serial drama Korea (drakor).
Larangan tersebut juga termasuk menirukan cara orang Korea Selatan berbicara sebagaimana dilansir dari Reuters, Rabu (20/1/2021).
Aturan itu diumumkan setelah Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyerukan perang terhadap pengaruh luar dan menyerukan hiburan lokal yang lebih baik.
Peraturan tersebut tertuang dalam sebuah undang-undang "pemikiran anti-reaksioner" dan mulai diberlakukan akhir tahun 2020.
Baca juga: Setelah Biden Dilantik, Korea Selatan Ingin AS Lanjutkan Pembicaraan dengan Korea Utara
Rincian terbaru dari aturan tersebut baru dilaporkan oleh Daily NK, situs web yang berbasis di Seoul, Korea Selatan, yang melaporkan dari sumber-sumber di Korea Utara.
Jika rakyat Korea Utara melanggar aturan itu, maka hukuman maksimal yang menanti para pelanggar adalah 15 tahun penjara.
Tak hanya pelanggar yang mendapat hukuman, para orang tua pun juga bisa mendapat hukuman jika anaknya melanggar aturan itu.
Daily NK memerinci, rakyat Korea Utara dilarang membaca media dari Korea Selatan, memproduksi atau mendistribusikan konten pornografi, menggunakan televisi yang tidak terdaftar, radio, komputer, ponsel asing, dan peranti elektronik lainnya.
Baca juga: 12 Negara Tanpa Kasus Covid-19, Ada Korea Utara
Majalah yang berbasis di Jepang, Rimjin-gang, juga mengumpulkan sumber-sumber di Korea Utara mengenai aturan tersebut.
Bulan ini, Rimjin-gang melaporkan bahwa undang-undang baru tersebut melarang rakyat Korea Utara berbicara atau menulis dalam gaya Korea Selatan.
Dalam pernyataan tertulisnya, Kim Jong Un mengkritik praktik umum di Korea Selatan yang menggunakan istilah seperti oppa (kakak laki-laki) dan dong-saeng (adik perempuan dan adik laki-laki) untuk merujuk kepada yang bukan kerabat.
Reuters tidak dapat memverifikasi laporan tersebut secara independen.
Baca juga: Jelang Pelantikan Biden, Korea Utara Pamer Rudal Balistik untuk Unjuk Kekuatan
Daily NK melaporkan, para pengimpor bahkan mendapat sanksi yang lebih berat. Siapa pun yang ketahuan mengimpor “materi terlarang” dari Korea Selatan menghadapi hukuman seumur hidup.
Sementara mereka yang tertangkap mengimpor sejumlah besar konten dari Amerika Serikat (AS) atau Jepang bisa menghadapi hukuman mati.
Sokeel Park dari Liberty in North Korea, LSM yang mendukung para pembelot, mengatakan undang-undang tersebut tersebut tampaknya meningkatkan beberapa hukuman sambil memperketat pembatasan dalam perang jangka panjang pemerintah terhadap informasi luar.
Dia menambahkan, penekanan pada materi Korea Selatan dan elemen tak berwujud seperti aksen, menyoroti betapa khawatirnya pemerintah Korea Utara tentang pengaruh dari Korea Selatan.
“Itu semua berperan dalam kepekaan yang sangat lama terhadap orang-orang muda terutama yang disesatkan dan melepaskan diri dari revolusi sosialis yang mulia dengan terganggu oleh pengaruh yang sangat mewah namun korup ini,” kata Park.
Baca juga: Korea Utara Gelar Parade Militer Usai Kongres Partai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.