WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Masa jabatan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (As) tinggal dua hari lagi.
Jelang statusnya yang bakal menjadi rakyat biasa setelah meninggalkan Gedung Putih, dia bisa terjerat kasus pidana.
Peraturan di AS memang menyebutkan, seorang mantan presiden bisa kebal dari tuntutan hukum untuk melindunginya dari kriminalisai politik.
Baca juga: Trump Berniat Ampuni Dirinya Sendiri Jelang Lengser sebagai Presiden AS
Namun, banyak yang percaya presiden 74 tahun itu seharusnya bisa diproses, jika dia melanggar aturan setelah tak lagi jadi presiden AS.
Dilansir Daily Mirror Minggu (17/1/2021), berikut 10 "kejahatan" Trump yang berpotensi membuat Trump dijebloskan ke penjara.
Laporan Penyelidik Khusus Robert Mueller menyatakan, si presiden diyakini beberapa kali menghambat proses hukum terkait intervensi Rusia di Pilpres AS 2016.
Salah satunya adalah menekan mantan Direktur Badan Penyelidik Federal (FBI), James Comey, untuk menggugurkan investigasi eks penasihatnya, Michael Flyn.
Namun, Mueller dan timnya sadar, Kementerian Hukum AS tidak bisa memproses tuntutan hukum presiden yang tengah menjabat.
Presiden dari Partai Republik itu berkilah sudah menghambat proses hukum, dan menyebut investigasi terhadap dirinya "perburuan penyihir".
Tetapi, Joe Biden yang bakal menggantikannya 20 Januari diyakini bisa mengaktifkan kembali kasus pendahulunya itu.
Baca juga: Eks Pengacara Trump Beberkan Bukti Intervensi Rusia dalam Pilpres 2016
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan