Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Pemohon Grasi Dikabarkan Bayar Sekutu Trump untuk Lobi Presiden AS

Kompas.com - 18/01/2021, 10:43 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber The Hill

WASHINGTON DC, KOMPAS.com – Para pemohon grasi dikabarkan membayar sekutu Presiden AS Donald Trump senilai puluhan ribu dolar untuk melobi Trump memberikan ampunan sebelum dia lengser dari jabatannya.

Kabar itu diberitakan oleh The New York Times pada Minggu (17/1/2021).

The New York Times mempublikasikan berita tersebut dengan mengutip dokumen dan wawancara dengan lebih dari tiga lusin pelobi, pemohon grasi, dan pengacara.

Permohonan grasi telah meningkat karena orang-orang ini menyadari jika perlawanan Trump terhadap hasil pemilu tidak membuahkan hasil dan hari-hari terakhirnya duduk di kursi kepresidenan AS telah tiba.

Baca juga: Pada Hari Pelantikan, Biden Akan Ubah Aturan Trump Soal Larangan Masuk bagi Beberapa Negara Muslim

Mantan jaksa federal Brett Tolman termasuk salah satu orang yang mengumpulkan puluhan ribu dollar AS dari pemohon grasi dari presiden.

Di antara pemohon grasi tersebut, ada putra mantan senator dari Arkansas, pendiri marketplace daring khusus obat Silk Road, dan seorang wanita dari Manhattan yang mengaku bersalah atas penipuan.

Pemerintahan Trump mengatakan bahwa Tolman telah membantu individu yang "kurang terhubung" untuk mendapatkan grasi. Kendati demikian, tidak ada catatan publik yang menunjukkan bahwa Tolman dibayar untuk itu.

Pada Jumat (15/1/2021), Tolman menulis di Twitter bahwa dia telah mewakili banyak orang untuk mendapatkan grasi sebagaimana dilansir dari The Hill.

Baca juga: Biden Akan Cabut Beberapa Kebijakan Trump di Hari Pertama sebagai Presiden AS

Selain itu, John Dowd, mantan pengacara pribadi Trump, dikabarkan juga telah menerima puluhan ribu dollar AS dari klien.

Seorang mantan penasihat kampanye Trump Karen Giorno, disebut telah diberi 50.000 dollar AS (Rp 704 juta) untuk mencoba mendapatkan grasi bagi John Kiriakou.

Kiriakou adalah mantan perwira CIA yang dihukum karena mengungkapkan nama seorang perwira CIA yang terlibat dalam waterboarding (interogasi dengan siksaan) kepada seorang tahanan AS.

Salinan perjanjian yang diperoleh The New York Times menunjukkan bahwa dia akan menerima bonus 50.000 dollar AS (Rp 704 juta) lagi jika Trump mengampuni Kiriakou.

Baca juga: Trump Akan Balas Dendam ke 10 Republikan yang Memakzulkannya

Gedung Putih tidak segera menanggapi permintaan komentar mengenai temuan-temuan tersebut.

Seorang mantan pengacara grasi, Margaret Love, mengatakan kepada The New York Times bahwa sistem pemberian grasi pada pemerintahan Trump berbeda dengan presiden-presiden sebelumnya.

Dia menambahkan, sistem itu menguntungkan para pemohon grasi yang mampu membayar Trump atau sekutunya.

Sebenarnya, dalam sistem hukum di AS, pemohon grasi tidak melakukan tindakan ilegal jika membayar pelobi untuk meminta presiden memberikan grasi.

Baca juga: Publik AS Sarankan Sosok Trump di Film Home Alone 2 Di-edit, Macaulay Culkin Sepakat

Yang jadi masalah adalah jika ada tawaran uang kepada presiden untuk memberikan grasi, maka itu akan melanggar undang-undang penyuapan.

Di sisi lain, belum ada bukti yang menunjukkan bahwa Trump sendiri ditawari uang sebagai imbalan grasi.

The New York Times melaporkan awal bulan ini bahwa Trump telah secara terbuka membahas upaya Trump untuk mengampuni dirinya dan anak-anaknya yang sudah dewasa.

Jika benar, maka ini tentu kali pertama seorang presiden aktif "Negeri Uncle Sam" bisa memberikan grasi bagi dirinya.

Baca juga: Massa Pendukung Trump Dituduh Ingin Bunuh Parlemen AS, Penyelidik: Kami Belum Temukan Bukti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com