Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinyatakan Meninggal, Wanita Ini Berjuang Buktikan Dirinya Masih Hidup

Kompas.com - 11/01/2021, 22:45 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Sumber AFP

LYON, KOMPAS.com - Seorang wanita Perancis berusia 58 tahun berusaha membuktikan keberadaannya lewat jalur pengadilan di Kota Lyon pada Senin (11/1/2021).

Dia secara tidak sah dinyatakan meninggal setelah terlibat perselisihan berkepanjangan dengan seorang mantan karyawannya.

Laporan kematian Jeanne Pouchain menjadi sorotan setelah AFP menemuinya di rumahnya di kota tenggara Saint-Joseph, dekat Lyon, baru-baru ini.

Pouchain tengah berusaha membuktikan bahwa dia masih hidup sejak pengadilan tenaga kerja mendatanya meninggal pada November 2017.

Informasi yang salah itu diduga diberikan oleh mantan karyawan perusahaan pembersih miliknya.

Putusan itu diduga merupakan buntut dari gugatan pemecatan yang berlangsung selama hampir dua dekade.

Baca juga: Mantan Putri Kecantikan yang Dinyatakan Meninggal karena Covid-19 Dilaporkan “Hidup Kembali”

Kasus ini telah menjungkirbalikkan hidup Pouchain. Dia dihapus dari catatan resmi, kehilangan KTP, SIM, rekening bank, dan asuransi kesehatan.

Dia menuduh mantan karyawannya memalsukan kematiannya untuk memenangi ganti rugi dari ahli warisnya, yaitu suami dan putranya. Itu dilakukan setelah dua upaya untuk menuntut Pouchain sebelumnya gagal dilakukan.

"Ini cerita yang gila," kata pengacara Pouchain, Sylvain Cormier, kepada AFP.

"Penggugat mengeklaim bahwa Nyonya Pouchain telah meninggal, tanpa memberikan bukti apa pun, dan semua orang memercayainya. Tidak ada yang memeriksanya," tambahnya.

Mantan karyawan itu tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Karyawan wanita tersebut mengajukan kasus terhadap Pouchain setelah kehilangan pekerjaannya di perusahaan pembersih Pouchain. Pemecatan dilakukan setelah perusahaan kehilangan kontrak besar pada 2000.

Baca juga: Tak Cukup Hukuman Seumur Hidup, Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat

Pada 2004, pengadilan perburuhan memerintahkan Pouchain membayar ganti rugi kepada wanita tersebut lebih dari 14.000 euro setara Rp 239 juta.

Namun, karena kasus tersebut diajukan terhadap perusahaannya dan bukan Pouchain sendiri, keputusan itu tidak pernah dijalankan.

Pada 2009, wanita itu mengajukan kasus terhadap Pouchain secara langsung. Kasus itu dibatalkan, tetapi kemudian kembali diajukan ke pengadilan banding pada 2016.

Halaman:
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com