COLOMBO, KOMPAS.com - Pemerintah Sri Lanka pada Jumat (8/1/2021) bersikeras mengkremasi semua korban meninggal akibat virus corona, tidak terkecuali untuk Muslim.
Pihak otoritas akan menolak permohonan dan rekomendasi internasional dari para ahli sendiri untuk mengizinkan minoritas Muslim menguburkan jenazah mereka sesuai dengan kebiasaan Islam, seperti yang dilansir dari AFP pada Jumat (8/1/2021) .
Pemerintah pertama kali melarang penguburan pada April di tengah kekhawatiran para biksu Buddha yang berpengaruh bahwa mayat yang dikubur dapat mencemari air tanah dan menyebarkan virus corona.
Sementara, menurut para ahli tidak berdasar kekhawatiran itu tidak berdasar.
Baca juga: Covid-19, Ulama di Inggris dan AS Imbau Muslim Siapkan Adaptasi Terkait Proses Kremasi
Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa tidak ada risiko seperti yang dikhawatirkan, dengan merekomendasikan 2 opsi prosesi pemakaman, yaitu penguburan dan kremasi korban virus corona. Namun, pemerintah Sri Lanka menolak.
"Keputusan ini tidak akan diubah karena alasan sosial, agama, politik atau pribadi lainnya," kata Menteri Kesehatan Pavithra Wanniarachchi.
Pengumuman itu datang, meskipun komite ahli yang ditunjuk pemerintah mencatat dalam pekan ini bahwa meskipun kremasi dirasa paling aman, penguburan dapat diizinkan dalam kondisi yang ketat.
Secara tradisional, umat Islam menguburkan jenazah menghadap Mekah. Sedangkan, mayoritas umat Buddha di Sri Lanka, yang biasanya dikremasi, begitu pula umat Hindu, yang merupakan pendukung kuat pemerintah saat ini.
Baca juga: Banyak Kasus Orang Hilang, Meksiko Larang Kremasi Korban Covid-19
Bulan lalu, pihak berwenang memerintahkan kremasi paksa setidaknya 19 Muslim korban Covid-19, termasuk seorang bayi, setelah keluarga mereka menolak untuk mengklaim tubuh mereka dari kamar mayat rumah sakit.
Ini memicu kekecewaan dan kemarahan di antara komunitas Muslim, moderat dan luar negeri, dengan 57 anggota Organisasi Kerja Sama Islam berulang kali menyatakan keprihatinan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan