BEIJING, KOMPAS.com – Bankir top China, Lai Xiaomin, yang dijatuhi hukuman mati karena dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi dikritik oleh aktivis hak asasi manusia ( HAM).
Lai Xiaomin ditangkap pada 2018 atas tuduhan menerima 1,8 miliar yuan (Rp 3,8 triliun) sebagai suap selama periode 10 tahun.
Penjatuhan hukuman mati tersebut merupakan salah satu hukuman paling berat yang berasal dari dorongan anti-korupsi oleh Presiden China Xi Jinping.
Human Rights Watch mencatat bahwa China mengambil langkah mundur sebagaimana dilansir dari BBC, Rabu (6/1/2021).
Pejabat China mengatakan, kejahatan yang dilakukan oleh Lai terjadi selama dia menjabat sebagai Kepala Huarong Asset Management.
Perusahaan keuangan itu didirikan pada 1999 untuk menghapus kredit macet dari bank-bank besar milik negara di China.
Pada Selasa (5/1/2021), Pengadilan Tianjin mengatakan kejahatan yang dilakukan Lai telah menyebabkan kerugian serius bagi kepentingan negara.
Wakil Direktur Asia di Human Rights Watch Phil Robertson kepada BBC mengatakan bahwa penjatuhan hukuman mati kepada Lai Xiaomin karena menerima suap adalah keterlaluan dan tidak dapat diterima.
“Dan jelas melanggar komitmen China untuk menghormati standar hak asasi manusia internasional," tutur Robertson.
Baca juga: Xi Jinping Perintahkan Tentara China agar Siap Berperang Setiap Saat
Robertson menambahkan, hukuman mati harus segera diubah menjadi hukuman penjara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan