LONDON, KOMPAS.com - Uni Eropa dan Inggris pada Sabtu (26/12/2020) menerbitkan teks lengkap dari kesepakatan dagang pasca-Brexit.
Dokumen setebal 1.246 halaman ini secara khusus menjelaskan bagaimana kesepakatan dagang akan dijalankan, juga hak penangkapan ikan yang sensitif secara politik.
Kesepakatan ini menggantikan aturan perdagangan transisi Brexit, yang berakhir pada Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Pasca-Brexit Ini Dia Sejumlah Dampak Era Baru Hubungan Inggris-UE
Dilansir dari AFP, berikut adalah 7 poin kesepakatan dagang pasca-Brexit yang disepakati Inggris dan Uni Eropa.
Kesepakatan ini tidak mengenakan tarif atau kuota di hampir semua barang yang diproduksi di Inggris dan Uni Eropa, yang diperdagangkan antara kedua pihak.
Ekspor Inggris harus mematuhi standar kesehatan dan keselamatan Uni Eropa, dan ada aturan ketat yang mengatur produk yang dibuat dengan suku cadang dari luar Uni Eropa atau Inggris.
Inggris menolak peran apa pun di Pengadilan Uni Eropa, sehingga sengketa akan ditangani WTO atau pengadilan arbitrase ad hoc, yang terdiri dari tiga ahli hukum independen dan pakar perdagangan, jika perundingan gagal.
Kesepakatan dagang ini secara keseluruhan akan diawasi oleh "Dewan Kemitraan" dengan perwakilan dari kedua pihak.
Berbagai komite di bawah Dewan tersebut akan mengawasi aspek-aspek berbeda dari perjanjian tersebut.
Ada juga pilihan bagi anggota parlemen untuk membentuk "Majelis Kemitraan Parlemen".
Baca juga: Brexit Akhirnya Beres, Begini Reaksi Kelegaan Boris Johnson
Masalah pelik tentang akses nelayan Uni Eropa ke perairan Inggris yang kaya, diselesaikan dengan sebuah kompromi.
Kapal-kapal Uni Eropa secara bertahap akan melepas 25 persen kuota mereka saat ini, selama masa transisi 5,5 tahun.
Setelah itu akan ada negosiasi tahunan tentang jumlah ikan yang dapat diambil kapal Uni Eropa dari perairan Inggris.
Jika Inggris membatasi akses atau hasil tangkapan Uni Eropa, Brussels dapat membalasnya dengan mengenakan tarif pada produk perikanan Inggris atau barang-barang lainnya.
Uni Eropa bahkan bisa menangguhkan sebagian besar perjanjian dagang, sambil menjaga aturan persaingan tetap adil.
Pengadilan arbitrase dapat dipanggil untuk memastikan hukumannya sesuai dengan bukti kerugian.
Baca juga: Johnson Janji Ubah Inggris Jadi Negara Adidaya Sains Setelah Brexit
Uni Eropa berpegang teguh pada peraturan level playing field, guna mencegah perusahaan Inggris mengakali para rival di Eropa dengan standar tenaga kerja, lingkungan, pajak lebih rendah, atau bunga dengan subsidi tidak adil.
Sementara itu Inggris akan membentuk otoritas independen guna memutuskan UU persaingan sebagai tandingan dari peran yang diemban Komisi Eropa. Keduanya sama-sama menjunjung prinsip umum.
Pengadilan di masing-masing pihak - termasuk Pengadilan Eropa meski tidak disebutkan spesifik dalam perjanjian ini - akan ditugaskan untuk memutuskan pemulihan perdagangan atas subsisi yang tidak adil.
Inggris meninggalkan serikat pabean Uni Eropa dan pasar tunggal pada akhir tahun, yang berarti birokrasi baru diterapkan untuk bisnis-bisnis, dalam impor dan ekspor di seluruh Selat.
Baca juga: Intelijen Uni Eropa: Brexit Bisa Buka Celah Ancaman Terorisme
Kedua pihak akan tetap berbagi data DNA, sidik jari, dan detail penumpang. Inggris akan bekerja sama dengan Europol dalam hal ini.
Brussels memperingatkan, "Kerja sama keamanan dapat ditangguhkan jika terjadi pelanggaran oleh Inggris, terhadap komitmennya untuk terus mematuhi Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa".
Terlepas dari kesepakatan di atas, kedua pihak akan mengalami perubahan besar mulai 1 Januari 2021.
Warga Inggris dan Uni Eropa tak bebas lagi untuk tinggal dan bekerja di antara kedua pihak.
Kesepakatan ini juga termasuk ketentuan visa bagi para pelancong dengan urusan bisnis. Musisi dan artis perlu visa untuk menggelar pertunjukan di luar negeri.
Teks lengkap kesepakatan Uni Eropa dan Inggris dapat Anda baca di sini.
Baca juga: Inggris Hapus Pajak Tampon Tandai Hari Pertama Berakhirnya Masa Transisi Brexit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.