VATICAN CITY, KOMPAS.com - Paus Fransiskus mengeluarkan dekrit baru yang membuat dana amal lebih transparan, dan memperketat kontrol atas keuangan Vatikan.
Aturan ini diterbitkan pada Senin (28/12/2020), dan ditandatangani oleh Paus pada 26 Desember, keputusan itu berlaku selama dua bulan mulai 1 Januari, melansir Reuters.
Sasaran utamanya adalah Sekretariat Negara, bagian terpenting dari administrasi Vatikan. Badan itu harus menyerahkan laporan pengelolaan dana, investasi, dan real estat, serta tunduk pada pengawasan oleh dua kantor ekonomi lainnya.
Sebelumnya, skandal atas kesepakatan properti mewah di London yang dilakukan oknum Vatikan terbongkar ke publik.
Pada tahun 2014, Sekretariat menginvestasikan sekitar 200 juta euro (244 juta dollar AS) setara Rp 3,4 triliun, sebagai mitra dalam kesepakatan untuk membeli sebuah gedung mewah di London.
Baca juga: Diduga Beli Bangunan Mewah Pakai Uang Gereja, Kardinal Vatikan Ini Mundur
Saat kesepakatan menjadi semakin berat, Sekretariat membayar puluhan juta kepada perantara dalam upaya untuk mengubah persyaratan.
Kardinal George Pell, mantan bendahara Vatikan, mengatakan kepada Reuters awal bulan ini, bahwa telah terjadi "kerugian besar." Pada bulan September, Paus memecat Kardinal Angelo Becciu, mantan pejabat tinggi Sekretariat.
Investigasi terhadap kesepakatan London menyebabkan penangguhan terhadap lima karyawan Vatikan, empat dari Sekretariat tahun lalu. Vatikan juga menuduh para perantara melakukan pemerasan.
Aset Sekretariat Negara sedang ditransfer ke departemen yang disebut Administrasi Warisan Takhta Suci (APSA) dan akan diawasi oleh Sekretariat bagian Ekonomi.
Sekretariat Negara juga kehilangan kendali atas "Peter's Pence", atau dana yang dapat disumbangkan oleh umat beriman dan ditujukan untuk membantu Paus menjalankan Gereja, dan membiayai amal.
Baca juga: Pesan Natal Paus: Hentikan “Gosip” yang Memicu Konflik
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan