"Keduanya berhak untuk merasa aman dan merasakan kenikmatan, keduanya berhak untuk memberikan pendapat mereka tentang ini," katanya.
Tentu saja, seks bukanlah satu-satunya alasan untuk bercerai, karena Sanjakdar juga menekankan faktor yang lebih pentingnya, seperti faktor emosional dan mental.
Dia mengatakan, seperti hukum Australia, hukum Islam mendukung perpisahan selama beberapa waktu, sebelum perceraian.
Masa tersebut membuka ruang untuk rekonsiliasi, terutama jika pasangan tersebut sudah dikaruniai anak.
Baca juga: Jutaan Warga Australia Tidak Sanggup Bayar Biaya Perawatan Medis
Sebagai seseorang yang sudah pernah bercerai, Steven melihat keunikan dalam masa berpisah, yang biasanya bisa berlangsung selama dua sampai tiga bulan.
"(Jika suami) berkata, 'tolong kembali,' atau istri berkata, 'maaf,' mereka bisa bertemu satu sama lain lagi, dan secara teknis dan otomatis menikah lagi, sehingga perceraian tersebut batal," katanya.
"Jadi, bahkan, dalam proses bercerai, aturan tersebut dibuat untuk menyatukan keduanya," ujar Steven.
Proses perceraian yang dilaluinya pun tidak semudah yang dibayangkan.
"Ada tabu kebudayaan dan banyak juga yang menghakimi. (Namun) perbuatan ini tidak termasuk dosa; tidak ada larangan untuk bercerai. Hanya saja, Allah mengatakan ini hal yang tidak disukai-Nya," ungkap Steven.
Baca juga: Meski Ada Insentif 60 Persen, Warga Australia Tetap Tak Mau Bertani
Kini Steven sudah menikah lagi dan menjadi seorang ayah untuk pertama kalinya, tapi saat proses perceraian ia merasakan adanya kebaikan.
"Rasanya seperti ada yang meninggal, ketika ada anggota keluarga yang bercerai. Orang-orang mendekat dan berusaha menenangkan," katanya.
"Agama kami bertumpu pada pengampunan. Imam Ali mengatakan, misalnya, bahwa kami harus punya 70 alasan sebelum menghakimi saudara-saudara kita," imbuh Steven.
Dengan ini, menurut Steven, umat Islam tidak seharusnya menghakimi siapapun.
Baca juga: Lawan China, Sejumlah Politisi Dunia Ajak Publik Minum Wine Australia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.