Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh WNI di Singapura, Pria Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati

Kompas.com - 14/12/2020, 11:18 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Di sana kejadian nahas itu terjadi. Ahmed berulangkali mengancam akan membunuh Nurhidayati jika dia tidak mengakhiri hukumannya dengan Hanifa.

Nurhidayati menolak ancaman Ahmed lalu Ahmed mencekik leher Nurhidayati dengan handuk hingga tewas.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Hay Hung Chun mengatakan di pengadilan sebelumnya bahwa Ahmed kemudian melilitkan tali di leher Nurhidayati beberapa kali dan mengencangkannya dengan beberapa simpul.

Setelah membunuh Nurhidayati, Ahmed kembali ke asramanya di Sungei Tengah Lodge, di sana, dia menyerahkan sekitar 1.000 dollar Singapura (Rp 10 juta) kepada kolega dan teman sekamarnya Khalik Md Abdul.

Baca juga: Dari Kawasan Sudah Bebas Covid-19, Para WNI Ini Nekat Pulang ke Indonesia

Dia mengatakan kepada Khalik untuk mengirimkan uang itu kepada keluarganya di Bangladesh, dan mengatakan bahwa dia telah membunuh seseorang.

Jenazah Nurhidayati ditemukan pada 31 Desember 2018 sekitar pukul 10.15 waktu setempat oleh resepsionis hotel.

Polisi lalu menangkap Ahmed sekitar pukul 10.45 waktu setempat pada 31 Desember 2018.

Baca juga: Kisah Muda-mudi WNI Bertahan di Australia sebagai Pekerja Penampungan Gandum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com