SINGAPURA, KOMPAS.com – Seorang pria Bangladesh, Ahmed Salim (31), dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah karena membunuh pacarnya yang merupakan seorang warga negara Indonesia (WNI).
Ahmed membunuh Nurhidayati Wartono Surata karena Nurhidayati menolak meninggalkan pria yang baru dikenalnya sebagaimana dilansir dari The Straits Times, Senin (14/12/2020).
Ahmed mencekik pacarnya yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) tersebut di sebuah kamar hotel di Hotel Golden Dragon, Geylang, Singapura, pada 30 Desember 2018 malam.
Baca juga: Hargobind Punjabi WNI Ratu Penipu Hollywood Ditangkap di Inggris
Komisaris Yudisial Mavis Chionh memvonis Ahemd atas tuduhan pembunuhan. Hingga akhirnya Ahmed dinyatakan terbukti membunuh Nurhidayati lalu dijatuhi hukuman mati.
Dalam sidang sebelumnya, pengadilan telah mendengar bahwa Ahmed dan Nurhidayati memulai hubungan pada Mei 2012.
Seiring berjalannya waktu, keduanya lalu memuutuskan untuk menikah pada Desember 2018.
Baca juga: Kisah Moorissa Tjokro, Satu-satunya Gadis WNI Insinyur Autopilot Mobil Tesla
Namun, kisah percintaan pasangan itu berubah ketika Nurhidayati bertemu dan berkenalan dengan pria Bangladesh lain, Shamin Shamizur Rahman, pada pertengahan 2018.
Ahmed curiga bahwa Nurhidayati selingkuh dengan Shamin. Setelah didesak, Nurhidayati akhirnya mengaku bahwa dia menjalin hubungan gelap dengan Shamin.
Karena patah hati, Ahmed meminta ibunya untuk mencarikannya calon istri. Beruntungnya, Ahmed langsung mendapatkan calon istri dan pernikahan akan dilangsungkan pada Februari 2019.
Tetapi beberapa bulan kemudian, Ahmed dan Nurhidayati berdamai dan kembali berkencan. Namun, keduanya kembali bertengkar karena Nurhidayati selingkuh lagi dengan pria lain.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan