KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Seorang warga negara China diekstradisi dari Malaysia ke Amerika Serikat (AS), setelah diduga mendanai jaringan perdagangan penyu. Hal ini diumumkan Departemen Kehakiman AS (DOJ) pada Kamis (10/12/2020).
Melansir CNN, Kang Juntao asal Hangzhou, China, itu awalnya dituduh melakukan pencucian uang Februari lalu.
Sebelumnya antara Juni 2017 dan Desember 2018, dia diduga mendanai jaringan nasional perdagangan lima jenis spesies penyu yang dilindungi di AS.
Pria 24 tahun ini mengatur agar penyu langka tersebut dikirim secara ilegal ke Hong Kong.
Baca juga: Kisah di Balik Foto Viral Penyu Acungkan Jari Tengah ke Penyelam
"Penyu-penyu itu diikat secara tidak manusiawi dengan lakban dan ditempatkan di kaus kaki agar tidak memunculkan kecurigaan otoritas bea cukai," kata pernyataan DOJ.
Menurut dakwaan Kang, setidaknya 1.500 penyu dengan total nilai 2,25 juta dollar AS (Rp 31,7 miliar) diselundupkan ke luar AS.
Kang diduga membeli kura-kura dari penjual yang beriklan di media sosial atau situs perdagangan reptil dengan menggunakan akun PayPal.
Penjual ini diduga mengirim penyu ke perantara yang biasanya warga negara China yang masuk ke AS dengan visa pelajar, terang DOJ.
Kang diduga membayar dan menginstruksikan mereka untuk mengemas ulang kura-kura tersebut, dan menggunakan label palsu untuk pengiriman ke Hong Kong.
Baca juga: Gara-gara Foto Makan Penyu, Twitter Dubes Australia Diserang Netizen
Begitu sampai di Hong Kong, penyu tersebut diduga dijual di pasar gelap dengan harga masing-masing ribuan dolar (jutaan rupiah).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.