Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trump Perintahkan Serangkaian Hukuman Mati Jelang Akhir Jabatannya

Kompas.com - 10/12/2020, 18:02 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber BBC

Sebelum Trump menjabat, hanya 3 eksekusi federal yang dilakukan dalam periode tersebut.

Semua dilakukan di bawah pemerintahan Presiden George W Bush, yang di antaranya adalah narapidana Timothy McVeigh, yang dihukum karena pemboman gedung federal Oklahoma City.

Sejak 2003, tidak ada eksekusi federal sama sekali.

Jika eksekusi Brandon Bernard dan Alfred Bourgeois berjalan sesuai jadwal, akan tercatat 10 narapidana yang dieksekusi pada 2020 dan akan membuat total 1 tahun tak tertandingi dalam sejarah modern.

Baca juga: Jared Kushner dan Ivanka Trump Beli Properti Mewah Rp437 Miliar di Miami

"Kami harus kembali pada 1896 untuk menemukan 1 tahun dengan 10 atau lebih eksekusi," kata Ndulue.

Pemerintahan Trump juga memilih untuk melakukan eksekusi federal di tengah transisi politik, adalah pertama kalinya yang terjadi dalam lebih dari satu abad.

Presiden petahana biasanya tunduk pada penerus mereka, memungkinkan presiden terpilih untuk menentukan arah.

Dalam wawancara dengan Associated Press, Barr membela eksekusi pasca pemilihan, dan mengatakan dia kemungkinan akan menjadwalkan lebih banyak sebelum dia meninggalkan departemen kehakiman.

"Saya kira cara untuk menghentikan hukuman mati adalah dengan mencabut hukuman mati," ucapnya.

Baca juga: Trump Puji Vaksin Keajaiban yang Akan Datang Segera dalam 100 Juta Dosis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber BBC
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com