MoU ini berisi tentang teknis perlindungan buruh migran di Indonesia.
"Ini menjadi urgensi Indonesia mendorong agar segera dilakukan percepatan proses negosiasi, agar segera dapat disepakati MoU yang baru mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran kita," kata Yudha.
Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, menilai kasus kekerasan terhadap buruh migran sektor domestik di Malaysia terus terjadi karena negara tersebut belum menandatangi ratifikasi Konvensi Pekerja Migran.
Menurut Anis, hal ini yang membuat aturan-aturan ketenagakerjaan tidak berpihak kepada buruh migran.
Baca juga: Majikan Kejam yang Siksa TKI di Singapura Dihukum 10,5 Bulan Penjara
"Dari sisi itu komitmennya terhadap perlindungan pekerja asing itu memang masih dipertanyakan," kata Anis.
Selain segera mendorong MoU baru dengan Malaysia, Anis juga meminta pemerintah Indonesia memberikan perlindungan dan perawatan trauma kepada korban.
Sebab, kata dia, proses persidangan nanti juga sangat tergantung dari mental dan kesiapan korban untuk bersaksi di persidangan.
"Karena semua korban punya kondisi berbeda dalam menghadapi proses hukum. Ada yang siap ada yang mereka traumatik, tidak siap. Ini yang harus dipersiapkan pemerintah untuk kesaksiannya, menjadi alat bukti (di persidangan) yang sginifikan," kata Anis.
Sebelum kasus MH, juga terdapat kasus penyiksaan TKI Adelina Lisau di Penang hingga meninggal pada 2018.
Pelakunya dibebaskan pengadilan, akan tetapi proses hukumnya masih berjalan di tingkat banding di Mahkamah Persekutuan.
Dalam kasus penyiksaan lainnya, yaitu TKI Suyanti Sutrisno, pelakunya, Datin Rozita, akhirnya kembali dijerat dalam penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.