HANOI, KOMPAS.com - Amnesti Internasional menyatakan, jumlah aktivis yang dipenjara di Vietnam mencapai rekor tertinggi pada Selasa (01/12/2020).
Dalam laporan tersebut Amnesti Internasional, juga menuding media sosial seperti Facebook dan Google melakukan sensor di negara Asia Tenggara.
Disebutkan setidaknya ada 170 tahanan politik di Vietnam. Sekitar 70 tahanan di antaranya saat ini menjalani hukuman penjara untuk aktivisme daring, terutama di Facebook dan YouTube.
Baca juga: Aktivis Wanita Arab Saudi Dipenjara, Disiksa, dan Diadili ala Teroris
"Setelah harapan besar untuk perluasan kebebasan berekspresi di negara itu, platform media sosial dengan cepat menjadi zona bebas hak asasi manusia, di mana setiap perbedaan pendapat atau kritik damai terhadap pemerintah Vietnam dapat disensor," kata laporan itu.
Jumlah tahanan kemanusiaan di Vietnam ini adalah yang tertinggi, sejak lembaga asal London itu mulai menerbitkannya pada 1996, kata seorang juru bicara Amnesti kepada Reuters.
Amnesti mendefinisikan tahanan kemanusiaan sebagai orang yang tidak pernah menggunakan atau menganjurkan kekerasan. Tetapi mereka justru dipenjara karena identitas atau kepercayaan mereka.
Kementerian luar negeri Vietnam, yang menangani pertanyaan dari media asing, tidak menanggapi permintaan komentar.
Meski Hanoi tengah melakukan reformasi ekonomi dan menunjukan keterbukaan terhadap perubahan sosial, Partai Komunis Vietnam yang berkuasa mempertahankan kontrol ketat terhadap media juga mentolerir sedikit oposisi.
Jelang pertemuan penting Partai tahun depan, diketahui pemerintah Vietnam telah mengintensifkan tindakan keras pada warga yang dianggap pembangkang dan aktivis online.
Bulan lalu, Reuters melaporkan bahwa Vietnam telah mengancam akan menutup Facebook secara lokal jika tidak setuju untuk menyensor lebih banyak konten politik.
Pemerintah Vietnam mengatakan pada saat itu bahwa Facebook harus mematuhi undang-undang setempat.
Sebelumnya, aktivis Vietnam dalam wawancara mengatakan bahwa postingan mereka telah disensor. Terkait hal itu, Amnesti Internasional dalam laporannya menilai raksasa media sosial AS tidak berbuat cukup dalam menahan tekanan pemerintah untuk menyensor unggahan.
Baik Facebook dan Google mengatakan bahwa mereka hanya membatasi akses ke konten jika melanggar hukum setempat.
Salah satu undang-undang yang dimaksud adalah Pasal 117, yang melarang warga negara Vietnam untuk "membuat, menyimpan, atau menyebarkan" materi anti-negara.
Baca juga: Aktivis Milenial Hong Kong Mengaku Bersalah dalam Aksi Protes 2019
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.