Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilpres AS, Gugatan Trump Ditolak Lagi di Pennsylvania

Kompas.com - 29/11/2020, 14:27 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

HARRISBURG, KOMPAS.com - Mahkamah Agung negara bagian Pennsylvania kembali menolak gugatan tim kampanye Donald Trump pada Sabtu (28/11/2020), yang semakin mengecilkan peluang sang petahana membalikkan hasil pilpres AS (pemilihan presiden Amerika Serikat).

Partai Republik berusaha menggugat hasil pemilu AS di Pennsylvania, negara bagian yang dimenangkan Joe Biden dengan selisih sekitar 81.000 suara.

Mereka meminta surat suara dibatalkan, atau menyerahkan keputusan pemenang dilakukan oleh badan legislatif negara bagian.

Baca juga: Sekutu Trump Memintanya untuk Mengaku Kalah di Pilpres AS

Pengadilan menolak kedua klaim itu dengan keputusan bulat, menyebut klaim kedua adalah "Proposisi luar biasa jika pengadilan mencabut hak semua 6,9 juta warga Pennsylvania yang memberikan suara dalam pemilihan umum."

Dilansir dari AFP, gugatan tersebut berargumen bahwa undang-undang Pennsylvania dari 2019 yang mengizinkan pemungutan suara melalui surat universal tidak konstitusional.

Para hakim mengatakan bahwa gugatan tertanggal 21 November itu telat diajukan, karena lebih dari setahun setelah UU diberlakukan dan hasil pilpres Amerika Serikat terlihat jelas.

Baca juga: Biasanya Ramai, Trump Tiba-tiba Hilang Usai Pilpres AS, ke Mana Dia?

Pennsylvania secara resmi menyatakan kemenangan Biden di sana pada 24 November.

Halaman:
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com