BANDA ACEH, KOMPAS.com - Seorang pria di Indonesia pingsan saat dicambuk hampir 150 kali pada Kamis (26/11/2020) karena memperkosa seorang anak di provinsi Aceh, Indonesia yang konservatif.
Pencambukan di depan umum adalah hukuman umum yang biasa dilakukan di Aceh dengan berlandaskan hukum Islam.
Pria berusia 19 tahun itu meringis dan berteriak ketika petugas syariah bertopeng mencambuk punggungnya dengan tongkat rotan di kota Idi.
Baca juga: Sudan Cabut Syariat Islam, Non-Muslim Boleh Minum Miras, Hukum Cambuk Ditiadakan
Dia memohon hukuman dihentikan dan dirawat sebentar oleh dokter sebelum akhirnya hukum cambuk dimulai lagi.
Pria itu ditangkap awal tahun ini atas tuduhan menganiaya dan memperkosa korbannya, yang umurnya tidak disebutkan.
Akibatnya, pria itu dijatuhi hukuman 146 cambukan, jumlah yang sangat tinggi untuk kejahatan paling serius.
Baca juga: Arab Saudi Hapus Hukuman Cambuk
"Hukuman maksimal supaya [pelaku] jera," kata Ivan Nanjjar Alavi, seorang pejabat kejaksaan Aceh Timur, dikutip AFP.
Berita tentang pencambukan pelaku pemerkosaan di Aceh ini tak hanya diwartakan media Perancis AFP namun juga diberitakan media luar negeri lainnya seperti New York Post, The Sun dan South China Morning Post.
Menurut media Amerika Serikat (AS) New York Post, kabar tentang dicambuknya pria asal Indonesia karena memperkosa seorang anak ini diberi judul dengan, "Seorang remaja pingsan setelah menerima hampir 150 cambukan karena memperkosa seorang anak."
Baca juga: Pengunjuk Rasa di Iran Tahun Lalu Dicambuk, Dilecehkan secara Seksual dan Disetrum
Adapun tabloid Inggris The Sun memberitakan dengan judul, "Minta Dikasihani, pemerkosa anak tumbang setelah dicambuk 146 kali dengan rotan dan meminta agar hukuman dihentikan selama proses di hadapan publik.
Sementara South China Morning Post (SCMP) dengan judul, "Seorang pria Indonesia yang perkosa anak pingsan saat dicambuk sekitar 150 kali di Aceh."
Baik AFP maupun SCMP sama-sama memberitakan bagaimana Aceh, sebuah provinsi di ujung barat Sumatera adalah satu-satunya wilayah di negara kepulauan Indonesia yang mayoritas Muslim memberlakukan hukum Islam di bawah kesepakatan otonomi dengan pemerintah pusat, sebuah kesepakatan yang mengakhiri pemberontakan separatis yang telah berlangsung lama.
Baca juga: Fakta Lengkap Soal Fatwa Hukum Cambuk Bagi Pemain PUBG di Aceh...
Hukum cambuk di Aceh secara luas telah dikritik oleh kelompok hak asasi manusia, dan saat hukuman berlangsung, biasanya menarik ratusan penonton meski kini menyusut jumlahnya karena pandemi virus corona.
Media- media asing juga melaporkan bahwa provinsi Aceh mengizinkan pencambukan untuk berbagai tuduhan - termasuk perjudian, perzinaan, minum minuman beralkohol, dan melakukan hubungan seksual sesama jenis atau pra-nikah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan