Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perancis Keluarkan Aturan "Piagam Nilai-nilai Republik" kepada Para Imam

Kompas.com - 20/11/2020, 06:49 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber BBC

PARIS, KOMPAS.com - Presiden Perancis Emmanuel Macron telah meminta para imam di Perancis untuk menerima "piagam nilai-nilai republik" sebagai bagian dari tindakan keras melawan ekstremisme Islam.

Pada Rabu (18/11/2020), Macron memberikan ultimatum 15 hari kepada Dewan Kepercayaan Muslim Perancis (CFCM) untuk menerima piagam tersebut dengan aturannya.

Melansir BBC pada Jumat (20/11/2020), CFCM telah setuju untuk membentuk Dewan Imam Nasional, yang dilaporkan akan mengeluarkan akreditasi resmi kepada para imam yang dapat ditarik kembali.

Langkah sejauh itu dilakukan setelah terjadi 3 serangan di Perancis yang diduga didasari karena ekstremisme Islam dalam waktu kurang dari sebulan.

Piagam itu akan menyatakan bahwa Islam adalah agama dan bukan gerakan politik, yang juga melarang "campur tangan asing" dalam kelompok Muslim.

Baca juga: Pria Perancis Berjuluk Jetman Tewas Saat Latihan di Dubai

Macron sangat membela sekularisme Perancis setelah serangan itu, termasuk kejadian pemenggalan kepala seorang guru yang menunjukkan kartun Nabi Muhammad selama diskusi kelas pada Oktober.

Pada Rabu larut malam, presiden dan menteri dalam negeri, Gérald Darmanin, bertemu dengan 8 pemimpin CFCM di istana Élysée.

"Dua prinsip akan tertulis dalam hitam di atas putih (dalam piagam), yaitu penolakan politik Islam dan campur tangan asing," kata suatu sumber kepada surat kabar Le Parisien setelah pertemuan berlangsung.

Pembentukan Dewan Imam Nasional juga disepakati.

Macron juga telah mengumumkan langkah-langkah baru untuk mengatasi apa yang disebutnya "separatisme Islam" di Perancis.

Baca juga: Satu Sepatu Sutra Marie Antoinette Ratu Terakhir Perancis Dilelang Mulai Rp 113 Juta

Langkah-langkah tersebut termasuk RUU yang luas yang berusaha untuk mencegah ekstremisme. Itu diresmikan pada Rabu, termasuk langkah-langkah lainnya, seperti:

Pertama, pembatasan home-schooling dan hukuman yang lebih keras bagi mereka yang mengintimidasi pejabat publik atas dasar agama.

Kedua, memberi anak nomor identifikasi berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk memastikan mereka bersekolah. Orang tua yang melanggar hukum bisa menghadapi hukuman 6 bulan penjara serta denda besar.

Ketiga, larangan berbagi informasi pribadi seseorang dengan cara yang memungkinkan mereka ditemukan oleh orang-orang yang ingin menyakitinya.

"Kita harus menyelamatkan anak-anak kita," kata Darmanin kepada surat kabar Le Figaro pada Rabu.

Halaman:
Sumber BBC
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com