MOSKWA, KOMPAS.com - Majelis rendah parlemen Rusia, Duma, mendukung rancangan undang-undang ( RUU) yang akan memberi presiden Rusia beserta keluarganya kekebalan hukum dari penuntutan pidana setelah mereka meninggalkan jabatan.
RUU kekebalan hukum tersebut menghidupkan kembali spekulasi tentang masa depan politik Putin. Dia telah berkuasa sejak 2000, menjalankan pengaruh dan perlindungan yang sangat besar.
Oposisi utama Rusia, Alexei Navalny, mempertanyakan mengapa Putin membutuhkan UU kekebalan hukum sekarang sebagaimana dilansir dari BBC, Selasa (17/11/2020).
"Bisakah diktator mundur atas kehendak bebas mereka sendiri?" tanya Navalny di akun Twitter-nya.
Baca juga: Putin Minta Azerbaijan Jaga Gereja dan Tempat Suci Kristen Peninggalan Armenia di Nagorno-Karabakh
RUU itu lolos pembahasan pertama di Duma pada Selasa, di mana sebagian besar anggota parlemen adalah angota partai pro-Putin, United Russia.
Di sisi lain, sebanyak 37 anggota parlemen Komunis menentang RUU tersebut. Setelah lolos pembahasan pertama, RUU tersebut masih menjalani dua kali pembahasan lagi di Duma.
Selanjutnya, jika RUU tersebut lolos dibahas dua kali lagi di Duma, RUU itu akan ditinjau majelis tinggi parlemen Rusia, Dewan Federasi, lalu diserahkan ke Putin untuk ditandatangani.
Baik Duma maupun Dewan Federasi, didominasi oleh anggota parlemen yang pro-Putin.
Baca juga: Putin Tak Akan Beri Selamat kepada Joe Biden karena Hal Ini
Jika RUU benar-benar disahkan, mantan presiden dan keluarganya akan memiliki kekebalan dari penggeledahan atau pemeriksaan polisi, atau penyitaan terhadap properti mereka.
Mereka tidak akan dituntut atas kejahatan yang dilakukan seumur hidup mereka, kecuali untuk tuduhan pengkhianatan atau kejahatan berat lainnya dalam keadaan luar biasa.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan