Trump dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa perempuan yang terjadi dalam beberapa dekade.
Trump sendiri menolak semua dakwaan, menggambarkannya sebagai kampanye hitam untuk menghancurkan reputasi dirinya.
Banyak di antara para perempuan ini yang buka suara saat kampanye pilpres 2016.
Saat itu, Trump berjanji akan menuntut mereka, tetapi hingga sekarang langkah itu tidak juga ia ambil.
Justru dua perempuan sudah menggugat Trump.
Baca juga: Trump Kena Kasus Pelecehan Seksual Lagi, Model Ini Mengaku Diraba dan Dicium Paksa
Salah satunya, E Jean Carroll, kolumnis untuk majalah Elle, yang menuduh Trump memerkosanya di ruang ganti di toko mewah di Manhattan 1990-an. Trump menolak klaim ini.
Dalam gugatannya, Carroll mengatakan, Trump mencemarkan nama baik dirinya karena Trump mengatakan tak mungkin memerkosa karena Carroll bukan tipenya.
Carroll meminta ganti rugi dan mendesak Trump untuk mencabut ucapannya.
Gugatan juga dilayangkan oleh Summer Zervos, mantan peserta di acara televisi Trump, The Apprentice.
Zervos menuduh Trump melakukan serangan seksual dalam pertemuan membahas lowongan pekerjaan di satu hotel di Beverly Hills tahun 2017.
Trump menolak tuduhan ini dan menggambarkan Zervos merekayasa kasus agar menjadi terkenal.
Baca juga: Tim Kampanye Trump Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual dari Mantan Model Amy Dorris
Zervos memasukkan gugatan pencemaran nama baik pada 2017 dan menuntut ganti rugi setidaknya 3.000 dollar AS (Rp 42,1 juta).
Pengacara Trump berusaha menggagalkan gugatan dengan alasan sebagai presiden, Trump mestinya punya kekebalan hukum.
"Argumen ini dengan sendirinya tak berlaku lagi pada 20 Januari (ketika masa jabatan Trump berakhir)," kata Barbara L McQuade, guru besar ilmu hukum di Universitas Michigan, kepada BBC.
Gugatan Mary Trump, keponakan Presiden Trump, dimasukkan ke pengadilan pada September lalu.
Dalam gugatan ini, Mary menuduh Donald Trump dan saudara-saudaranya melakukan penipuan terhadap dirinya terkait warisan dan perusahaan keluarga.
Gugatan menyebutkan, Donald Trump dan saudara-saudaranya melakukan tindakan untuk mengalihkan dana yang mestinya menjadi hak Mary Trump.
Dikatakan pula dalam gugatan itu bahwa mereka menipunya dengan tidak mengungkap berapa sebenarnya nilai warisan yang mestinya ia terima.
Baca juga: Keponakan Trump Ungkap Betapa Egois dan Sembrono Pamannya soal Covid-19
Mary Trump menuntut ganti rugi setidaknya 500.000 dollar AS (Rp 7 miliar).
Sejauh ini belum ada tanggapan dari Donald Trump.
Yang jelas, jika nanti jaksa meminta dokumen atau kesaksian, Donald Trump tak bisa lagi menjadikan tugas-tugas kepresidenan sebagai alasan untuk mangkir.