Mereka berteriak bahwa terdapat sejumlah masalah pada tanda tangan, amplop kerahasiaan, cap pos pada surat suara yang masuk, serta potensi surat suara yang salah pilih atau hilang.
Tim Kampanye Trump juga meluncurkan gugatan hukum yang mengeluhkan bahwa pengamat pemilu mereka tidak dapat memeriksa proses pemungutan suara.
Banyak dari gugatan tersebut telah ditolak oleh hakim dalam beberapa dalam beberapa jam setelah mereka mengajukan gugatan tersebut karena kurangnya bukti yang dibawa.
Di sisi lain, capres dari Partai Demokrat Joe Biden memenangkan suara Electoral College (Dewan Elektoral) di wilayah swing state.
Hal itu membuatnya melampai 270 suara elektoral yang dibutuhkan untuk melenggang ke Gedung Putih.
Baca juga: 592 Surat Suara Pilpres AS yang Digugat Trump Tak Kantongi Bukti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.