Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilpres AS: Selisih Suara Tipis, Mungkinkah Hasil Ditentukan di Pengadilan?

Kompas.com - 05/11/2020, 21:37 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Editor

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Kandidat partai Demokrat Joe Biden tampak sedang dalam jalur menuju kemenangan di pemilu Amerika Serikat, namun lawannya dari partai Republik, Presiden Donald Trump, menantang penghitungan suara di 4 negara bagian kunci.

Jadi apa yang akan terjadi?

Tim kampanye Trump telah mengklaim, tanpa bukti, adanya kecurangan dalam pemilihan presiden dan ingin menghentikan penghitungan suara di Pennsylvania, Wisconsin, Georgia, dan Michigan.

Melansir BBC Indonesia pada Kamis (5/11/2020), sejumlah pakar hukum berbicara tentang arti perkembangan ini, dan apa yang terjadi ke depannya jika kontes ini berlarut-larut.

Baca juga: Pilpres Amerika: Trump Gugat 3 Negara Bagian, Minta Stop Penghitungan Suara

Bukankah seharusnya kita sudah tahu hasilnya sekarang?

Iya dan tidak. Biasanya, ketika data menunjukkan bahwa seorang kandidat unggul dan tidak bisa dikejar lagi, jaringan-jaringan berita besar di AS menyatakan kandidat tersebut sebagai pemenang.

Ini biasanya terjadi pada waktu dini hari setelah hari pemungutan suara.

Hasil ini bukanlah resmi dan final, melainkan proyeksi. Perhitungan resmi dan finalnya selalu butuh waktu berhari-hari.

Akan tetapi tahun ini, di tengah pandemi virus corona, ada sangat banyak orang yang memilih dengan mengirimkan surat suara melalui pos, yang berarti penghitungan suara perlu waktu lebih lama, apalagi dengan beberapa negara bagian kunci tidak mengizinkan penghitungan suara sebelum hari pemilihan.

Jadi, mereka harus menghitung semuanya pada hari pemilihan Selasa (03/11/2020) lalu, dan menghitung surat suara yang dikirim lewat pos bisa makan waktu lebih lama daripada suara dari pencoblosan langsung karena adanya persyaratan verifikasi.

Jika perolehan suara berbeda tipis, dan tidak ada kandidat yang mengakui kekalahan, biasanya penghitungan terus dilakukan, kata Matthew Weil, direktur proyek pemilu di Bipartisan Policy Research Center.

Berbagai halangan telah muncul sebelum hari pemilihan

Pemilihan presiden kali ini memang telah diramaikan dengan gugatan hukum.

Sebelum hari pemilihan pada Selasa (03/11/2020), sudah ada lebih dari 300 perkara hukum di 44 negara bagian terkait pemungutan suara lewat pos dan pencoblosan lebih awal.

Perkara ini berpusat pada berbagai isu, seperti tenggat untuk mengirim dan menerima surat suara, syarat tanda tangan saksi mata, dan amplop yang digunakan untuk mengirimkannya.

Negara bagian yang dikuasai Republik mengatakan pembatasan itu penting utuk mencegah kecurangan dalam pemilihan.

Namun, Demokrat berkata pembatasan itu adalah upaya untuk mencegah masyarakat menggunakan hak-hak sipil mereka.

Baca juga: Iran: Kekacauan Pilpres AS adalah Wajah Realitas Demokrasinya

Apa saja tantangan yang diajukan Trump?

Di Wisconsin, tim kampanye sang presiden berkata mereka telah meminta penghitungan ulang "berdasarkan ketidaknormalan yang terlihat" pada Selasa (03/11/2020).

Namun, tidak jelas kapan penghitungan ulang ini akan dilakukan, karena biasanya ini tidak terjadi sampai setelah pihak berwenang di negara bagian selesai menghitung surat suara. Tenggat negara bagian untuk bagian proses ini adalah 17 November.

Profesor Sekolah Hukum Universitas Columbia Richard Briffault mengatakan pada 2016 juga ada penghitungan ulang di Wisconsin, dan itu "mengubah sekitar seratus suara".

"Penghitungan ulang bukanlah cara untuk menantang legalitas suara," jelasnya. "Ini hanya cara untuk memastikan bahwa perhitungannya benar."

Di Michigan, Trump memenangkan negara bagian ini pada 2016 dengan selisih terkecil, sedikit di atas 10.700 suara.

Pada 4 November, tim kampanyenya mengajukan gugatan hukum untuk menghentikan penghitungan di sana, meskipun 96 persen suara telah dihitung secara tidak resmi oleh panitia pemilihan lokal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com