Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Reformasi Sistem "Kafala", Pekerja Bisa Pergi ke Luar Negeri Tanpa Izin Majikan

Kompas.com - 05/11/2020, 16:44 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Editor

RIYADH, KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan akan mereformasi sistem kerja yang memberikan para majikan kendali penuh atas hidup dari 10 juta pekerja migran.

Kebijakan ini akan membolehkan pekerja swasta untuk berganti pekerjaan, dan meninggalkan negara tanpa harus mendapat izin dari majikan.

Pemerintah Saudi mengatakan sedang berusaha untuk "memperbaiki dan meningkatkan efisiensi di lingkungan kerja".

Baca juga: Pasca Jeda 7 Bulan, 10.000 Jemaah Umrah Mancanegara Tiba di Arab Saudi

Kelompok hak asasi manusia mengatakan sistem "kafala" - perjanjian kerja antara pekerja migran dan majikan menjadi sponsor di Saudi - saat ini membuat pekerja rentan mendapatkan kekerasan dan eksploitasi.

Seorang aktivis menggambarkan langkah reformasi yang diambil pemerintah Saudi ini sangat berarti, tapi memperingatkan bagian-bagian sistem tersebut masih ada. Karenanya, mereka menyerukan agar sistem tersebut dihapus sepenuhnya.

Menteri Sumber Daya Manusia Arab Saudi mengatakan, Inisiatif Reformasi Tenaga Kerja yang diluncurkan pada Rabu, akan diterapkan kepada semua pekerja asing di sektor swasta dan akan berlaku Maret 2021.

Para pekerja tersebut tidak lagi diminta memperoleh izin majikan untuk pergi atau berganti pekerjaan. Mereka juga bakal diperbolehkan bepergian ke luar negeri tanpa perlu mendapatkan izin majikan.

Mereka pun bisa melamar pekerjaan secara langsung ke layanan pemerintah, dan kontrak dengan majikan akan didokumentasikan secara digital.

"Melalui prakarsa ini, kami bertujuan untuk membangun sebuah pasar tenaga kerja yang menarik, dan meningkatkan lingkungan kerja," kata Wakil Menteri, Abdullah bin Nasser Abuthunain kepada wartawan di Riyadh.

Baca juga: Hindari Kekerasan, TKI Ini Lompat dari Lantai Dua Rumah

Dia mengatakan, reformasi kebijakan ini juga membantu mencapai Visi 2030, yaitu rencana mendiversifikasi ekonomi yang bergantung pada minyak.

Peneliti senior Human Rights Watch, Rothna Begum, mengatakan kepada BBC, pengumuman kementerian itu "signifikan dan dapat memperbaiki kondisi pekerja migran".

"Namun, ini tidak menghapus sepenuhnya sistem kafala."

Begum mengatakan, pekerja migran tampaknya masih harus memiliki majikan yang bertindak sebagai sponsor mereka untuk memasuki Arab Saudi, dan majikan akan tetap memiliki wewenang memperbarui atau membatalkan izin tinggal bagi pekerja migran kapan saja.

"Ini artinya, para pekerja migran masih dapat menghadapi pelecehan dan eksploitasi selama majikan memegang kuasa atas mereka," kata Begum.

Baca juga: Penjaga Konsulat Perancis di Jeddah Ditikam Seorang Warga Arab Saudi

"Terlebih lagi, reformasi kebijakan ini tampaknya tidak berlaku bagi pekerja migran domestik yang bekerja di dalam rumah tangga, yang merupakan pekerja paling rentan di negara itu."

Begum mengatakan Human Rights Watch telah mendokumentasikan sejumlah majikan yang memaksa pekerja rumah tangga untuk bekerja dengan jam kerja yang panjang tanpa mendapatkan istirahat atau libur, tak membayar upah, atau mengurung mereka di dalam rumah.

Sejumlah pekerja rumah tangga bahkan pernah mengalami kekerasan seksual dan fisik, tambahnya.

"Di sana juga terdapat ratusan ribu pekerja migran tanpa dokumen di Arab Saudi, dan pihak berwenang belum mengatakan apakah mereka mengizinkan pekerja semacam itu. Banyak dari mereka tanpa dokumen bukan karena kesalahan mereka sendiri, untuk dapat mengatur status mereka, termasuk menemukan majikan yang baru."

Baca juga: Perang Yaman Memanas, Ibu Kota Arab Saudi Bisa Jadi Target Rudal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com